Mendikbud Realokasikan Rp405 Miliar untuk Covid-19
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pihaknya akan merealokasi anggaran sebesar Rp405 miliar dari APBN Tahun2020, untuk penanganan wabah covid-19.
Nadiem menyebut payung hukum kebijakan itu adalah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penjelasan Nadiem ini disampaikan setelah rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dilakukan melalui konferensi video jumat 27 Maret 2020, yang berlangsung hingga tengah malam.
Dalam Rapat Kerja itu, Komisi X DPR RI juga telah menyetujui realokasi anggaran Kemendikbud.
"Ini adalah anggaran yang disisir dari efisiensi berbagai unit utama dan program. Anggaran seperti perjalanan dinas ataupun rakor-rakor dengan banyak orang yang tidak mungkin dilakukan di saat-saat seperti ini," ujar Nadiem.
Adapun realokasi anggaran dilakukan untuk program penguatan kapasitas 13 Rumah Sakit Pendidikan (RSP) dan 13 Fakultas Kedokteran (FK) untuk menjadi Test Center Covid-19. "Kita ingin memperkuat rumah sakit pendidikan menjadi test center yang bisa melakukan tes hingga 7.600 sampel per hari," terangnya.
Realokasi anggaran juga dilakukan untuk menggerakkan relawan mahasiswa untuk kemanusiaan dengan target 15.000 relawan yang secara sukarela mendukung upaya mitigasi pandemi covid-19. "Terutama kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) serta tugas-tugas lainnya sesuai kebutuhan, kompetensi, dan kewenangan relawan yang dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," jelas mendikbud.
Rencana realokasi anggaran untuk penanganan covid-19 dibagi menjadi empat kegiatan utama, yaitu edukasi covid-19 dengan alokasi anggaran sebesar Rp60 miliar; peningkatan kapasitas dan kapabilitas rumah sakit pendidikan dengan alokasi anggaran Rp250 miliar; pelaksanaan 150.000 rapid test di lima rumah sakit pendidikan dengan alokasi anggaran Rp90 miliar; dan pengadaan bahan habis pakai untuk KIE, triase, pelacakan, dan pengujian dengan alokasi anggaran Rp5 miliar di rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran yang ditunjuk.
Daftar rumah sakit pendidikan yang segera melakukan penanganan covid-19 di antaranya tujuh RSP Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), yaitu Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, dan Universitas Sumatra Utara. Serta enam PTN Non-Badan Hukum, yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Mataram, Universitas Sebelas Maret, Universitas Tanjungpura, dan Universitas Udayana.
Adapun 13 fakultas kedokteran yang segera aktif mendukung penanganan vovid-19 yaitu Universitas Bengkulu, Universitas Jember, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Lampung, Universitas Mulawarman, Universitas Palangkaraya, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Riau, Universitas Sriwijaya, Universitas Syiah Kuala, dan Universitas Tadulako.
Menurutnya, realokasi anggaran akan segera dilakukan untu mengubah rumah sakit di perguruan tinggi serta pusat lembaga pelatihan pendidikan, segera menangani pasien covid-19 dengan targer menambah kemampuan untuk menangani 11 ribu pasien tambahan.