Ibu Penyekap Empat Anak Belum Bisa Dipastikan Gangguan Jiwa
Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wedyodiningrat, Lawang, Malang, masih terus melakukan observasi terkait kondisi kejiwaan keluarga ibu penyekap empat putri kandungnya.
Salah satu tim medis yang menangani kasus tersebut, Nur Aida, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru memvonis keluarga tersebut sebagai pengidap gangguan jiwa.
"Kami tidak ingin terburu-buru. Apalagi gangguan jiwa itu stigma banget," tuturnya pada Kamis, 9 Januari 2020.
Menurut Aida, ada beberapa kategori gangguan jiwa dari berat sampai ringan, serta gangguan kecemasan.
"Keluarga ini tidak masuk ke dalam kategori tersebut," ujarnya.
Kata Aida, banyak faktor yang dapat menyebabkan seseorang mengalami gangguan kejiwaan, seperti faktor lingkungan, genetik, sosial, sampai psikologis.
"Maka kami terus melakukan kroscek. Kami terus menggali informasi dari pasien sendiri secara runut dan detail dan dari lingkungannya. Karena kami tidak ingin terjebak hanya dari anggapan masyarakat," tuturnya.
Aida mengatakan, tim medis tersebut beranggotakan tiga psikiater dan dua spesialis kejiwaan, termasuk dirinya.
"Intinya kami masih melakukan observasi. Kami ingin mengumpulkan informasi secara komprehensif. Agar bisa menentukan hasilnya apakah ada gangguan jiwa atau tidak," terangnya.
Tim medis RSJ Radjiman Wedyodiningrat, Lawang, juga akan menggali informasi dari sisi keluarga tersebut. "Untuk menyelidiki, apakah ini hanya permasalahan gangguan relasi keluarga, bisa saja," ucapnya.
Ia juga tak ingin membangun narasi bahwa kejadian tersebut merupakan sebuah penyekapan. "Karena kami concern terhadap kelangsungan hidup keluarga ini. Apalagi ini masih terhitung muda-muda semua," jelasnya.
Pihak RSJ Radjiman Wedyodiningrat, Lawang, Malang, sendiri berjanji akan mengadakan jumpa pers untuk merilis hasil observasi pemeriksaan kejiwaan keluarga ibu dan empat anaknya tersebut.
Seperti diberitakan oleh Ngopibareng.id sebelumnya, ada seorang ibu bernama Artimutinah, 62 tahun, menyekap empat anak kandungnya di dalam rumahnya selama 20 tahun di Desa Banjarejo, Pakis, Kabupaten Malang, RT 04, RW 02.
Keempat orang tersebut yaitu Asminiwati, 45 tahun, Titin Yuliarsih, 42 tahun, Virnawati, 40 tahun, dan Anis Mufidah. Keempatnya merupakan anak perempuan terduga pelaku.