RSHU Izinkan Besuk Pasien, Ini Syaratnya
Memasuki tatanan hidup baru atau era new normal. RS Husada Utama (RSHU) Surabaya sudah membolehkan besuk pasien.
Dirut RSHU, dr Didi D Dewanto SpOG mengatakan, pasien yang diperbolehkan dibesuk ialah pasien non Covid-19 dan di luar zona perawatan Covid-19.
"Kami sudah memetakan dan memisahkan antara zona Covid-19 dan non Covid-19. Kalau zona non Covid-19 kami perbolehkan untuk besuk pasien, tapi tetap dengan protokol covid-19," ujarnya.
Lanjut Didi, meskipun diperbolehkan membesuk ada beberapa persyaratan yang diperlakukan. Pertama, jumlah pembesuk dibatasi hanya dua orang saja dari sebelumnya enam orang.
Tak hanya itu, usia pembesuk juga dibatasi, yakni di atas usia 60 tahun tidak diizinkan besuk pasien.
"Usia di atas 60 tahun itu rawan ya dalam situasi pandemi ini dan diimbau untuk tidak keluar rumah dulu. Jadi usia-usia ini kami imbau agar mereka tidak datang besuk," katanya.
Kemudian, Lanjut Didi, usia anak-anak juga tidak diizinkan. Karena, biasanya kalau mau besuk keluarga yang sakit, ada yang membawa anak-anak. Karena anak-anak ini rawan terhadap penularan penyakit baik Covid-19 maupun penyakit lainnya.
"Di aturan umum juga ada batas usia anak-anak di bawah 12 tahun. Tapi kami mengimbau sebaiknya jangan bawa anak-anak ke RS," kata Didi.