RPH Surabaya Imbau Pedagang Tidak Jual Daging Sapi Gelonggongan
Pemerintah Kota Surabaya mengimbau kepada seluruh pedagang di Pasar Daging Arimbi untuk waspada, terhadap peredaran daging sapi tidak sesuai standar yang berasal dari luar Kota Surabaya. Imbauan ini merupakan usaha untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Tim Monitoring Daging Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memergoki pendistribusian daging dari luar RPH kepada para pedagang di Jalan Arimbi dan Pegirian.
Setelah tim mengambil sampel daging secara random dari para pedagang, ditemukan daging sapi tersebut daging gelonggongan karena mengandung kadar air hingga 80 persen.
Berkat temuan dari Pemkot Surabaya tersebut, para pedagang di Pasar Daging Arimbi diimbau untuk mengambil dan menjual daging dari hasil pemotongan RPH Kota Surabaya yang telah mengantongi sertifikat halal, juga memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) serta terjamin Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Pemkot Surabaya pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 500.1.4.3/16112/436.2.1/2024 tertanggal 6 Agustus, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Dr. Ikhsan untuk dipatuhi oleh para pedagang di Pasar Daging Arimbi.
Untuk menindaklanjuti SE tersebut, Direktur Utama RPH Kota Surabaya Fajar Isnugroho menyampaikan, pihaknya telah mensosialisasikan edaran tersebut kepada para pedagang untuk dapat menjaga kualitas dan higinitas dari daging yang dijual.
"Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Surabaya kepada para pedagang daging sekaligus upaya untuk melindungi konsumen daging warga Kota Surabaya,” jelasnya, Sabtu 10 Agustus 2024.
Fajar juga prihatin kepada para pedagang daging di Jalan Arimbi dan Pegirian yang masih menjual daging sapi yang tidak didapat dari RPH Kota Surabaya.
"Kami memprihatinkan tindakan sejumlah penjual daging sapi di Jalan Pegirian dan Jalan Arimbi yang masih menjual daging dari luar RPH Kota Surabaya, mereka mengambil daging dari hasil tempat pemotongan liar di luar Kota Surabaya," tegasnya.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Fajar mewakili RPH Kota Surabaya berharap para pedagang di Pasar Daging Arimbi memiliki komitmen bersama untuk menyediakan daging sapi terbaik untuk masyarakat, yang tentunya didapat dari hasil pemotongan RPH Kota Surabaya yang terjamin Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Advertisement