Rp19.370 Triliuan, Tuntutan Ganti Rugi PD II Polandia pada Jerman
Perang Dunia II telah menyisakan kepedihan akibat kekejian dan menindasan kemanusiaan. Di era ketika hak asasi manusia (HAM) menjadi orientasi penting, negara-negara korban perang melakukan tuntutan atas kerugiannya.
Polandia memperkirakan kerugian akibat Perang Dunia II yang disebabkan oleh Jerman sebesar 6,2 triliun zlotys atau setara Rp 19.370 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Pemimpin Partai Law and Justice (PiS), Jaroslaw Kaczynski.
Dia mengatakan Polandia akan secara resmi meminta Jerman membayar atas kerugian tersebut. Sebelumnya Jerman mengatakan semua klaim keuangan terkait dengan Perang Dunia II telah diselesaikan.
Perkiraan baru dari Polandia itu jauh lebih besar dari taksiran awal yaitu US$ 850 miliar atau setara Rp 12.665 triliun oleh anggota parlemen partai yang berkuasa mulai 2019. Partai Law and Justice (PiS) yang berkuasa telah berulang kali menyerukan kompensasi sejak mengambil alih kekuasaan pada 2015. Namun Polandia belum secara resmi menuntut ganti rugi.
"Jumlah yang disajikan diadopsi dengan menggunakan metode yang paling terbatas dan konservatif, memungkinkan akan meningkat," kata Jaroslaw Kaczynski, pemimpin Partai Law and Justice dalam konferensi pers.
Sikap agresif terhadap Jerman
Sikap agresif terhadap Jerman, sering digunakan oleh PiS untuk memobilisasi konstituennya. Hal ini telah membuat hubungan antara Polandia dan Jerman menjadi tegang. Ketegangan meningkat setelah Rusia menginvasi Ukraina di tengah kritik atas ketergantungan Berlin pada gas Rusia dan kelambanannya dalam membantu Kyiv.
Sekitar enam juta orang Polandia, termasuk tiga juta orang Yahudi Polandia, terbunuh selama Perang Dunia II. Saat itu Warsawa diratakan dengan tanah menyusul pemberontakan tahun 1944 yang menewaskan sekitar 200.000 warga sipil.
Pada 1953, penguasa komunis Polandia saat itu melepaskan semua klaim ganti rugi perang di bawah tekanan dari Uni Soviet, yang ingin membebaskan Jerman Timur dari segala kewajiban. PiS mengatakan bahwa perjanjian itu tidak sah karena Polandia tidak dapat menegosiasikan kompensasi yang adil.
"Posisi pemerintah Jerman tidak berubah, pertanyaan reparasi ditutup," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Jerman. "Polandia menolak reparasi lebih lanjut sejak lama, pada tahun 1953, dan sejak itu berulang kali mengkonfirmasi hal ini."
Donald Tusk, pemimpin partai oposisi terbesar di Polandia, Civic Platform, mengatakan pada hari Kamis bahwa pengumuman Kaczynski bukan tentang reparasi. "Ini tentang kampanye politik internal untuk membangun kembali dukungan bagi partai yang berkuasa," katanya, dilansir reuters.