Ambisi Bowo Sidik Kembali ke Senayan Kandas di KPK
Bowo Sidik Pangarso (BSP) dipastikan gagal melenggang ke Senayan. Impian anggota DPR dari Fraksi Golkar ini untuk menikmati kembali berbagai fasilitas sebagai anggota DPR RI, kandas di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bowo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait suap sewa kapal distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Golkar pun memecat Bowo hanya selang beberapa jam setelah KPK menetapkan status hukumnya. 'Ibarat sudah jatuh ketimpa tangga'. Padahal Bowo tercatat sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Golkar daerah pemilihan (Dapil) Jateng II meliputi Kudus, Jepara, dan Demak pada Pemilu 2019.
Anggota DPR dengan kekayaan sekitar Rp16 miliar itu, kini menjadi penghuni rumah tahanan KPK. Kemana-mana ia harus memakai rompi KPK warna oranye dengan tangan diborgol.
Untuk memenuhi ambisinya bisa kembali ke Senayan, Bowo telah melakukan persiapan kampanye secara matang dengan membelanjakan uangnya sekitar Rp1 miliar untuk alat peraga kampanye.
Selain itu, Bowo juga telah menyiapkan amunisi untuk 'serangan fajar' jelang coblosan pada 17 April mendatang, berupa uang tunai diduga dari hasil 'kongkalikong' dengan sebuah perusahaan yang jumlahnya cukup fantastis, yakni Rp8 miliar.
KPK telah menyita uang Rp8 miliar tersebut, yang dibagi dalam 84 kardus atau 400 ribu amplop dengan pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 yang diduga dipersiapkan untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019 nanti.
Apes, KPK mengendus aksi tersebut. Bowo dan 7 orang lainnya dari pihak swasta dan jajaran direksi sebuah BUMN terciduk operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ketua umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan, tidak perlu menunggu keputusan inkrah dari pengadilan untuk memecat kadernya tersebut.
"Begitu ditetapkan sebagai tersangka, saat itu pula kami pecat dari semua jabatan politik yang melekat pada dirinya," kata Airlangga melalui keterangan tertulis yang diterima ngopibareng.id, pada Jumat 29 Maret 2019.
Menurut Hartarto, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Golkar dalam pemberantasan korupsi. "Silakan mundur daripada nanti mencemari Golkar," pesan Airlangga yang merangkap Menteri Perindustrian.
Bowo pun diberhentikan dari jabatan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I DPP Partai Golkar. Untuk sementara jabatan itu diisi oleh Nusron Wahid.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Bowo mengumpulkan uang tak hanya dari sekali penerimaan. Uang tersebut dikumpulkan diduga untuk 'serangan fajar' keperluan logistik pemilu.
"KPK sangat menyesalkan kejadian ini karena diduga anggota DPR RI yang sedang mencalonkan diri dari daerah pemilihan Jateng II pada Pemilu 2019 justru terlibat korupsi," ujar Basaria, Kamis kemarin.
Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama Indung selaku pihak swasta dan Asty Winasti, Marketing Manager PT HTK.
Bowo dan Indung dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (asm)