Roy Suryo: Video Syur 61 Detik 'Mirip Nagita' Bukan Rekayasa
Viral video syur 61 detik yang dikaitkan dengan artis Nagita 'Gigi' Slavina membuat pengamat telematika Roy Suryo 'gatal'. Ia mengatakan video yang banyak disebut mirip dengan istri Raffi Ahmad itu memang mirip dan bukan rekayasa.
"Saya katakan itu bukan rekayasa. Benar memang ada orang seperti itu. Dengan tatto di bagian tubuhnya seperti itu. Apakah dia Nagita Slavina? Nah, itu biarkan kepolisian yang menyelidikinya ya," kata secara tertulis, Sabtu 15 Januari 2022.
Menurut Roy, sulit untuk merekayasa wajah lewat aplikasi Reface atau FaceApp jika durasinya cukup panjang. "Nah video ini cukup panjang. Kalau mau direkayasa tentu bagian tubuh yang ada itu (tatto), tentu tak bisa direkayasa," ujarnya.
Mantan Menpora ini mendukung langkah Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni Nasution yang melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Pusat. "Untuk apa? Demi kebenaran dan nama baik Nagita Slavina. Nanti akan diuji forensik dan perbandingan tubuh. Benar atau tidak," katanya.
Menurutnya, justru yang harus dikejar adalah siapa penyebar atau pengunggahnya. Ia menegaskan hukum yang berlaku bukan menindak orang dalam video tersebut tetapi siapa yang mengunggah dan menyebarkannya.
Roy melihat bahwa kasus mirip artis sudah sering terjadi. Dua tahun lalu ada selebgram Bali mirip Nagita. "Tapi kan bukan yang bersangkutan. Memang banyak orang yang mirip," ujarnya.
Sejak pekan lalu, video panas 61 detik mirip Nagita Slavina ini viral. Namun, banyak orang menyebutkan sekadar sebagai rekayasa. Tagar #keepstrongnagita pun mencuat. Nagita telah membantah. "Nggak tahu ya, nggak pernah deh aku macam-macam rekam begitu," katanya, Jumat, 14 Januari 2021
Sedangkan Raffi Ahmad mengaku emosi ada video yang hendak mendiskreditkan sang istri. "Ini sudah ke mana-mana, saya butuh klarifikasi kalau sudah menyangkut istri saya. Itu bukan Gigi-lah. Gila kali Gigi kayak gitu," katanya dengan nada tinggi.
Dalam kasus seperti ini, menurut Roy Suryo yang akan ditindak adalah orang yang telah mengunggah atau mengedarkan video syur tersebut. Pasalnya, dalam Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan orang yang melakukan perbuatan syur, melainkan orang yang mengunggah, mengedarkan, atau merekayasanya.
"Dalam UU ITE memang ada hukumnya di Indonesia, bukan yang melakukan, tapi pengedarnya atau yang mendistribusikan atau merekayasanya," katanya.