Roy Suryo Merasa Difitnah Bawa Kabur Barang Kemenpora
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melayangkan surat kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo untuk mengembalikan sebanyak 3.226 unit Barang Milik Negara (BMN).
Lama bungkam, Roy akhirnya angkat bicara. Politikus Partai Demokrat tersebut membantah telah menguasai sejumlah aset itu.
"Maaf, setelah lama bersikap Sabar dan Mengalah terhadap kabar aset BMN (Barang Milik Negara) Kemenpora sebaganya 3.226 unit yang disebut-sebut 'masih saya bawa (?)', padahal tidak benar sama sekali," kata Roy, Rabu 5 September 2018.
Roy heran mengapa ia dituduh tidak mengembalikan BMN setelah melepaskan jabatannya sebagai Menpora. Padahal ia tidak menguasai aset tersebut.
Fitnah di Tahun Politik
Roy menduga ada motif politik di balik permintaan pengembalian aset Kemenpora itu. "Ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat serta nama baik saya di tahun politik ini," tegas Roy.
Untuk selanjutnya, Roy akan bersikap pasif. Lantaran ia mengaku telah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya, Tigor P. Simatupang.
"Untuk selanjutnya silahkan hubungi kuasa hukum saya, Bapak Tigor P. Simatupang karena fitnah ini sudah sangat politis dan tendesius," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kempora Gatot S. Dewa Broto telah melayangkan surat permohonan pengembalian BMN kepada Roy dengan kop Kemepora, tertanggal 3 Mei 2018.
BMN yang ditagih ke Roy merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski Roy telah membantah telah membawa aset milik negara, Kemenpora tetap akan menagihnya.
"Kami akan tetap menagih terus. Kamu juga sedang koordinasi dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dan BPK, karena ini kan termasuk aset negara," tegas Gatot. (yas)