Roy Suryo Cabut Laporan Terhadap Aktor Lucky Alamsyah
Pakar telematika Roy Suryo sepakat damai dengan aktor Lucky Alamsyah. Dia resmi mencabut laporannya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap Lucky Alamsyah per hari ini, Senin 20 September 2021. Dia menyebut sang aktor telah memberikan permohonan maaf secara tertulis.
Selain itu, Roy Suryo juga menyebut aktor kelahiran 4 Febuari 1973 itu juga mengakui kesalahannya usai menabrak bagian kanan mobil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.
"Jadi hari ini berdasarkan bukti ini, dan adanya pencabutan dari Polres Jakarta Timur, saya dan tim kami membuat surat pencabutan pelaporan terhadap saudara Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya dan hari ini pula kasusnya selesai," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya.
Kedatangan Roy Suryo juga ditemani kuasa hukumnya, Pitra Romadoni. Dia menyebut kasusnya dengan Lucky Alamsyah dinyatakan selesai setelah pihaknya menerima surat permohonan sang aktor yang ditulis secara langsung.
"Sudah benar selesai clear kemarin kan statemen baru surat permohonan maaf," tutur Roy Suryo.
Meski begitu, Ro Suryo menegaskan tak menutup kemungkinan pihaknya kembali melayangkan laporan kepada pihak terlapor bila terjadi sesuatu yang tak diinginkan. "Tapi ada klausul di mana saya bisa melaporkan lagi jika ada kasus lain, memang ada opsi tapi Insya Allah itu tidak," imbuhnya.
Seperti diketahui, konflik antara Roy Suryo dan Lucky Alamsyah sempat menyita perhatian publik. Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik usai insiden kecelakaan lalu lintas.
Lucky Alamsyah sempat menuding Roy Suryo sebagai pelaku tabrak lari. Lantaran itu, politisi Partai Demokrat itu melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2021 lalu. Perdamaian keduanya terjadi setelah upaya mediasi yang dilakukan polisi di Polda Metro Jaya, Jumat 30 Juli 2021.
"Sekarang sudah ada hitam di atas putih, dan saya sudah menandatangai surat berita acara pencabutan," pungkas Roy Suryo.
Langkah perdamaian yang ditempuh Roy Suryo dan Lucky Alamsyah sesuai dengan surat keputusan Kapolri tentang restorative justice. Isinya, mengenai penyelesaikan kasus menyangkut Undang-Undang ITE atau pencemaran nama baik.