Roy Suryo akan Laporkan Menag Speaker Masjid Vs Gonggongan Anjing
Pakar Telematika Roy Suryo mengkritik pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. Awalnya, kata politikus Partai Demokrat ini, dirinya tidak percaya pernyataan ini dilontarkan oleh Menag Yaqut.
Bahkan, Roy Suryo sempat mengira judul berita di media sosial yang dibacanya hanya untuk menarik para pembaca dengan isi yang tak sesuai. Ia mengaku sangat kaget begitu membaca berita di sejumlah media arus utama yang menyertakan kutipan pernyataan Menag Yaqut.
"Apakah layak suara muadzin yang mengumandangkan adzan, panggilan salat dibandingkan dengan gonggongan anjing? Sebagai seorang muslim saya sesalkan pernyataan Menteri Agama tersebut," kata Roy Suryo, Kamis 24 Februari 2022.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu lantas mengunggah video yang berisi potongan video Menag Yaqut soal aturan speaker masjid di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2.
Contoh Gonggongan Suara Anjing Tetangga, Bukan Speaker Masjid
Jika didengar jelas dari unggahan video yang diunggah Roy Suryo tersebut, Menag Yaqut sama sekali tidak membicarakan hal seperti yang dituduhkan. Menag Yaqut memberikan contoh suara gonggongan anjing milik tetangga.
"Yang paling sederhana lagi, kalau tetangga kita ini, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid monggo silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu," demikian pernyataan yang disampaikan Menag Yaqut.
Terbaru, Roy Suryo sudah membuat pengumuman di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2, ia akan melaporkan "Sdr YCQ dengan bukti-bukti rekaman audio visual statemennya dan pemberitaan media". Laporan ini akan dibuat Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI) ke Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis 24 Februari 2022 pukul 15.00 WIB.