Roy Kiyoshi Beli Pil Psikotropika secara Online
Roy Kiyoshi membeli sendiri pil psikotropika yang dia gunakan untuk mengatasi gangguan tidur. Hal itu Roy utarakan saat pemeriksaan, dimana dia mengaku mendapatkan obat tersebut melalui transaksi online.
“Dia mencoba untuk membeli obat yang biasa diberikan dokter secara online,” terang Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Sabtu 9 Mei 2020.
Kebiasaan itu Roy lakukan semenjak berhenti konsultasi ke dokter. Sudah sejak 2019 sang presenter tidak lagi memakai resep dokter untuk membeli obat tersebut.
“Dia lepas kontrol sejak 2019,” kata Vivick.
Roy Kiyoshi memilih membeli sendiri obat tersebut karena lebih praktis. Kepada polisi, Roy mengaku tidak tahu bila perbuatan tersebut dilarang.
“Dia tidak tahu apa yang dilakukan itu adalah penyimpangan, karena obat-obat tersebut digunakan harus dengan kontrol dokter, harus ada resep dokter,” tutup Vivick.
Roy Kiyoshi ditangkap pada 6 Mei 2020 di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta. Dari hasil penangkapan Roy, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 21 pil psikotropika.
Polisi telah menetapkan Roy Kiyoshi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ini, presenter Karma tersebut ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Kendati demikian, polisi masih terus mendalami kasus narkotika yang menjerat pria bernama asli Roy Kurniawan ini. Mereka juga akan memeriksa barang bukti berupa 21 butir obat psikotropika jenis benzo.
"Barang buktinya itu nanti bakal kita tes di BPOM, Senin 10 Mei, apa kandungannya sesuai aturan yang berlaku, nanti kita lihat," ungkap Vivick.
Dengan pemeriksaan di BPOM, polisi ingin mengetahui apakah obat itu benar mengandung benzo. Sebab, berdasarkan hasil tes urine Roy Kiyoshi, obat tersebut dinyatakan psikotropika jenis benzo.
Advertisement