Rotasi Pejabat di KPK Harus Sesuai Kinerja
Penasihat KPK masa jabatan 2005-2013 Abdullah Hehamahua menegaskan bahwa rotasi di lembaga penegak hukum tersebut harus dilakukan berdasarkan prestasi dan bukan semata diskresi dari pimpinan.
Seperti diberitakan Rabu 15 kemarin, para pegawai KPK mendesak pimpinan KPK agar rotasi pejabat di lingkungan KPK dilakukan secara transparan, tidak dilakukan diam-diam.
Menanggapi keberatan para pegawai KPK itu, Abdullah Hehamahua mengatakan, "Diskresi tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang, satu-satunya lembaga yang punya PP SDM itu KPK dalam PP No 63/2005 mengenai Manajemen KPK, jangan sampai orang berprestasi kena dampak, orang tidak berprestasi tidak kena dampak," kata Abdullah di gedung KPK Jakarta.
Setidaknya ada enam direktur yang posisinya dirotasi pimpinan KPK yaitu direktur Pendidikan dan Layanan Masyarakat (Dikyanmas), direktur Gratifikasi, direktur Laporan Harta Kekayaan (LHKPN), Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan dua direktur lainnya.
Posisi lain yang dirotasi adalah kepala biro hingga kepala bagian termasuk Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik yang totalnya ada sekitar 15 direktur, kepala biro dan kepala bagian. Rotasi itu diduga tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya, sebab tak melibatkan Biro Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
"Harus diingat, di KPK yang menangani pegawai KPK itu biro SDM, kalau ada masalah kepegawaian, pimpinan harus bicara dengan biro SDM atau Sekjennya kalau sudah ada kesepakatan yang tidak bertentangan dengan peraturan KPK baru eksekusinya pada Biro Hukum, jadi biro hukum membuat draft tapi ketentuannya dari SDM. Kalau pimpinan berniat baik, diajak dulu bicara biro SDM, sehingga tidak menimbulkan dampak, promosi dan demosi ada mekanismenya," tegas Abdullah.
Menurut Abdullah, para pegawai KPK tidak menolak rotasi, tapi persoalannya rotasi tidak dilakukan berdasarkan peraturan yang ada dan penentuan seseorang dirotasi, mutasi atau demosi adalah kinerja.
"Yang menentukan kinerja adalah Biro SDM kalau sudah jelas dituangkan dalam kebijakan yang tidak boleh bertentangan dengan PP 63 tahun 2005 dan peraturan-peraturan komisi di KPK, jadi saran saya pimpinan lakukan konsolidasi internal, lalu bicara dengan WP untuk mencari jalan keluar dengan cara kembali ke kode etik," ungkap Abdullah.
Abdullah juga meminta agar rencana pelantikan pada 24 Agustus 2018 dibatalkan. Pelantikan yang sedianya dilakukan pada 14 Agustus 2018 itu ditunda menjadi 24 Agustus 2018.
Sebelumnya Ketua Agus Rahardjo mengatakan rotasi itu tidak memasukkan orang luar dan merupakan hal yang alamiah yang seharusnya dilakukan setiap dua tahun sekali.
"Tapi bahkan ada yang delapan tahun tidak pernah berpindah tempat. Awalnya pimpinan baru masuk itu membuat aturannya sampai tiga tahun aturan itu tidak bisa muncul jadi pimpinan mengambil alih. Sudahlah orang-orang yang mungkin kerjanya tidak seperti yang kita harapkan dilakukan rotasi supaya aturan itu nanti cepat dimunculkan," kata Agus.
Agus juga menilai bahwa mutasi itu sudah seharusnya dilakukan.
"Yang transparan adalah proses orang itu naik jabatan. Itu pasti ada penilaian yang transparan. Transparansi itu bukan pada saat final pengangkatan tapi pada waktu di jenjang untuk mencapai kriteria itu harus transparan, jadi tetap sama-sama direktur, apa salahnya?" ungkap Agus. (an/ar)