Roro Fitria Pasrah Dipenjara 4 Tahun
Roro Fitria makin nelangsa. Bayangkan saja, sehari setelah ibundanya meninggal dunia, Roro Fitria divonis 4 tahun penjara karena kasus narkoba.
Semula ia tak terima atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Namun, seiring berjalannya waktu, artis kelahiran 29 Desember 1989 ini membatalkan niatnya untuk melakukan banding.
"Ibu Roro enggak banding, tapi dari Jaksa yang banding. Tapi dari pihak Wawan (fotografer yang dimintai tolong Roro Fitria membeli sabu) melakukan banding," kata Asgar Sjarfi, kuasa hukum Roro Fitria.
Pihak Roro Fitria tengah menyiapkan kontra memori banding atas kasus ini. Asgar memprediksi, vonis pada tingkat banding akan dijatuhkan sekitar 14 hari sejak resmi daftar banding.
"Kalau di PT (Pengadilan Tinggi) itu enggak ada sidang, hakim langsung periksa berkas dan biasanya langsung putusan. Biasanya sih 14 hari, tapi bisa juga lebih lama. Tergantung dari PT-nya," terang Asgar. (yas)
Advertisement