Roro Fitria Mengaku Lakukan Transaksi Sabu
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan pada artis sekaligus model, Roro Fitria. Dari hasil penyelidikan, Roro mengaku jika dirinya melakukan transaksi pembelian narkoba jenis sabu.
Transaksi itu dilakukan sehari sebelum penangkapanny, yakni pada 13 Februari 2018.
“Hasil interogasi RF, yang bersangkutan mengakui betul memesan sabu,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan pada Kamis, 15 Februari 2018.
Suwondo juga menjelaskan jika Roro melakukan transaksi hingga Rp. 5 juta rupiah.
“Dan kemarin sudah mentransfer sejumlah Rp. 5 juta menggunakan ATM BCA milik RF pada 13 Februari 2018 ke WH sebagai penjual,” jelasnya.
Selain itu, dalam chat aplikasi pesan WhatsApp di ponsel kedua tersangka, Roro dan WH, terdapat komunikasi intens, terkait pemesanan sabu dan transfer uang.
“Keduanya sudah kami amankan di Polda Metro. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Suwondo. (amm)