Roro Fitria Bebas, Wajib Lapor Lewat Video Call
Roro Fitria akhirnya menghirup udara bebas. Dia sebelumnya terjerat kasus narkoba di hari Valentine, 14 Februari 2018. Roro Fitria akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di tengah wabah corona, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.
Roro Fitria pun bebas bersama 30.000 narapidana yang lain. Wanita yang telah menutup aurat dengan hijab dan busana muslim ini tampak tak kuasa menahan tangis saat keluar dari Rutan khusus wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis 2 April 2020.
"Alhamdulillah rasa syukur yang amat mendalam saya panjatkan kepada Allah SWT atas takdir dan ketetapannya pada hari ini tanggal 2 April 2020, alhamdulillah saya bebas," ungkap Roro Fitria sambil menangis.
Roro Fitria menjelaskan alasannya bisa bebas berdasarkan kebijakan Kemenkumham terkait pencegahan penularan corona (Covid-19), yakni dia masuk menjadi salah satu yang mengikuti program asimilasi di rumah.
"Napi-napi yang sudah menerika SK dibebaskan untuk mengikuti program asimilasi," jelas wanita 30 tahun ini.
Masih tampak menahan tangis namun sambil tersenyum, artis sekaligus DJ kelahiran 29 Desember 1989 ini mengucapkan terima kasih kepada semua pihak.
"Terima kasih banyak teman-teman atas doanya. Saya sangat bahagia dan bersyukur sekali," tambahnya.
Setelah bebas Roro Fitri pun bercerita akan belajar mendalami ilmu agama.
Sementara itu, Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita, mengatakan bahwa setelah dibebaskan, Roro Fitria dikenakan wajib lapor.
Wajib lapor yang dilakukan Roro Fitria melalui video call mengingat pandemi Covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia.
"Selama ada pencegahan corona ini, jadi lapornya melalui video call dengan Bapas (Balai Permsyarakatan)," kata Ema. Ketika telah sampai di rumah, Ema mengimbau Roro Fitria untuk tetap di rumah guna mencegah tertularnya Covid-19.
"Karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," tegas dia.