Ronald Tannur Resmi Dicekal ke Luar Negeri, Kejati Jatim Pastikan Posisinya di Surabaya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Gregorius Ronald Tannur telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati menerangkan, terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini pun keberadaannya sudah dilacak dan dipastikan ia sedang berada di Kota Surabaya.
Untuk usaha cegah tangkal Ronald Tannur ke luar negeri, pihak Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan permohonan pencekalan diajukan Kejati ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sudah (Gregorius Ronald Tannur sudah dicekal). Kami sangat mengapresiasi Dirjen Imigrasi yang secara proaktif, beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung dan saat ini posisi sudah dicekal," ujarnya, Kamis 15 Agustus 2024.
Dirinya juga memastikan terdakwa Ronald Tannur saat ini sudah berada di Surabaya. Anak politikus PKB Edward Tannur tersebut dikabarkan sempat pergi keluar, namun saat ini sudah pulang ke Kota Pahlawan.
"Kalau dilihat dari keberadaanya di Surabaya. Sempat ada keluar, tapi sudah kembali ke Surabaya," imbuhnya.
Terkait langkah kasasi yang ditempuh, Mia mengatakan saat ini, jaksa penuntut umum tengah menyusun memori kasasi terdakwa Ronald Tannur. Dari memori kasasi yang diajukan tersebut, pihaknya berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya bagi korban alm. Dini Sera Afrianti dan keluarganya.
"(Memori kasasi diserahkan) jangka waktu kami koordinasikan dengan Kajari Surabaya karena waktunya 14 hari sudah kami nyatakan untuk menyatakan kasasi," pungkas Mia.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan, pihaknya telah bersurat secara hierarkis, melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk mengajukan permohonan cegah tangkal terhadap Gregorius Ronald Tannur.
"Untuk cegah tangkal, setelah pernyataan kasasi kami sudah kami nyatakan, tentunya nanti hari ini juga, kami bersurat secara berjenjang melalui Kejati Jatim dan juga kami teruskan ke Kejaksaan Agung dan diteruskan ke Kemenkumham. Nantinya kami juga akan berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi," ungkapnya di Kantor Kejari Surabaya, Sukomanunggal, Senin 5 Agustus 2024.