Ronald Tannur Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Buka Suara
Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur ini terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban Dini Sera Afriyanti meninggal dunia.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum keluarga almarhumah Dini merasa kecewa. Dimas Yemahura Alfarauq, menyampaikan, banyak kejanggalan dalam putusan itu. Ia mengecam keras atas putusan bebas kepada GRT (Gregorius Ronald Tannur).
"Kami mewakili keluarga korban menyatakan kecewa dan duka cita yang mendalam atas matinya keadilan di Republik Indonesia ini khususnya di Pengadilan Negeri Surabaya,” ucap Dimas, kuasa hukum keluarga Dini, Kamis 25 Juli 2024.
Ia melanjutkan, banyak catatan yang menjadi kejanggalan di persidangan. Ia melihat beberapa kali hakim melakukan tindakan yang bisa dinilai tendensius dan bahkan beberapa sering kali hakim mengintervensi. Seperti hakim majelis menghentikan keterangan ahli forensik saat memberikan keterangan saat sidang.
“Saya paling ingat saat ahli forensik dari RSUD dr Soetomo dihentikan keterangannya oleh majelis hakim padahal dia sedang menerangkan penyebab kematian dari korban,” tegasnya di Kantor LBH Damar, Sidoarjo.
Menurut Dimas, pernyataan hakim terkait penyebab kematian korban sangat tak masuk akal. Korban yang sudah terbukti penuh luka di sekujur tubuhnya dianggap hakim meninggal karena sakit lambung. Hal tersebut dinilai mengabaikan bukti-bukti yang memberatkan terdakwa Ronald Tanur.
“Secara visual dari korban, terdapat luka memar tergeletak di basement black hole Surabaya. Disini terdapat banyak luka memar bahkan bekas ban di lengan korban. Bagaimana orang yang mengalami kekerasan seperti ini bisa meninggal dikatakan hanya sakit lambung dalam pertimbangan hakim. Bukti ini juga diperkuat dengan visum yang dimana kami tim kuasa hukum menjaga otopsi korban di RSUD dr Soetomo," bebernya.
Tapi anehnya, lanjut Dimas, hasil visum seolah-olah ditiadakan oleh majelis hakim dan mengatakan hakim meyakini korban meninggal karena sakit lambung akibat minum alkohol.
“Padahal, setelah minum alkohol yang bersangkutan masih berada di lift dengan GRT lalu dipukul dengan botol tequila. Lalu di basement dilakukan pelindasan dengan mobil pribadi GRT," pungkasnya.