Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Korban Laporkan Hakim ke KY
Keluarga Dini Sera Afrianti, melaporkan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, kepada Komisi Yudisial (KY). Dini adalah korban pembunuhan di Surabaya, dengan serangkaian bekas luka kekerasan yang mengenaskan. Pelaporan di kantor KY di Jakarta juga didampingi oleh Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.
“Bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar,” ucap kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura. Pelaporan dilakukan bersama Ayah dan adik korban, pada Senin 29 Juli 2024.
Selain bukti foto korban, kata Dimas, pihaknya juga membawa surat dakwaan berisi hasil visum yang menerangkan bahwa Dini Sera bukan meninggal karena mengonsumsi alkohol. “Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT,” ujar Dimas.
Dimas mengatakan pihaknya meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan ataupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim dalam putusan vonis bebas tersebut.
Sehingga, keluarga Dini Sera ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut. “Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” katanya dikutip dari Antara, Selasa 30 Juli 2024.
Sementara, Rieke menyebut jika KY telah membentuk tim investigasi dan pengawasan hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur. Ia meminta publik untuk tetap mengawal kelanjutan perkara. Sebab menurutnya, hasil akhir keputusan KY akan berupa rekomendasi terhadap Mahkamah Agung, tidak dalam ranah eksekusi kasus. "Jadi kami juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia untuk pengawalan ini sampai juga pengawasan kinerja di MA,” katanya.
Diketahui, Dini Sera Afrianti, 29 tahun, tewas usai karaoke bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023, petang.
Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti, pada Rabu 24 Juli 2024. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Hakim juga menyebut jika terdakwa berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Vonis majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Pada perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan.
Advertisement