Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Menilai Putusan Bebas Tidak Berdasar Fakta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai vonis bebas Gregorius Ronald Tannur diambil tidak berdasarkan fakta di persidangan. Namun berdasar pemikiran hakim sendiri.
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas setelah menjadi terdakwa dalam tewasnya Dini Sera Afrianti.
Tidak Berdasar Fakta
"Hakim hanya mengambil pertimbangan yang didasarkan dari pemikirannya saja, bukan fakta persidangan. Seharusnya kalau kita mengacu pada pasal 183 (KUHP), bahwa artinya di situ seseorang bisa dihukum apabila ada dua alat bukti yang membuat hakim menjadi yakin bahwa ada peristiwa pidana dan ada pelakunya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, kepada media.
Pasal Berlapis
Harli menyebut dalam kasus pembunuhan Dini, jaksa menuntut Ronald dengan pasal berlapis. Jadi, jaksa tidak hanya mendakwa Ronald dengan pasal 338 KUHP atau pasal pembunuhan.
"Ada pasal 338, kemudian pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, ada pasal 359 karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang, ada pasal 351 ayat 1 itu penganiayaan biasa," kata Harli.
Putusan Janggal
Harli juga mengaku janggal dengan vonis hakim. Sebab ada hasil visum menunjukkan luka robek majemuk yang menjadi penyebab kematian korban.
Hasil itu menurutnya jadi indikator nyata pemukulan kepada korban. Terdapat luka memar di tangan, selain di hati.
"Kalau kita mau berdebat soal misalnya CCTV yakin apa nggak yakin, tapi nggak (berakhir) bebas. Ya minimal (pasal) 359 karena kelalaiannya," lanjutnya.
Terkait teori kesengajaan yang dipakai untuk menyusun menyematkan pasal 338 KUHP di kasus Ronald Tannur, menurutnya perkara dengan terdakwa Ronald tersebut telah terpenuhi unsur dolus evantualis atau kesengajaan dengan sadar kemungkinan. Unsur itu juga sudah diperkuat dengan hasil visum dan autopsi terhadap Dini.
Abaikan Visum
Ia menjelaskan, dolus eventualis dalam kasus ini berlaku dengan memukul dan melindas, serta adanya bukti visum.
"Bahwa itu kalaupun akibat tidak dikehendakinya, tapi dia harus tanggung jawab. Itu namanya dolus evantualis, hanya mereka berdua. Hakim sepakat tidak ada saksi, hanya mereka berdua," katanya.
Ia juga menyebut, perihal luka robek majemuk hasil autopsi terhadap korban yang seolah diabaikan dalam pertimbangan hakim, dalam menentukan penyebab kematian korban.
Diketahui sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik memutus bebas anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur.
Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, ia memutuskan jika dakwaan pembunuhan, penganiayaan menyebabkan orang tewas, dan kealpaan menyebabkan orang lain mati, dari jaksa, tidak terbukti.
Atas tiga pertimbangan itu, hakim PN Surabaya membebaskan Ronald dari segala dakwaan hingga memicu protes keras dari keluarga Dini dan banyak kalangan, serta jaksa merespons putusan itu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Advertisement