Ronald Tannur Divonis Bebas, Jaksa PN Surabaya Ajukan Kasasi ke MA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki tiba di PN Surabaya resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan perempuan Dini Sera Afriyanti.
Pengajuan dilakukan pada Senin, 5 Agustus 2024, di PN Surabaya. Akhmad tampak berada di ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan mengisi form pendaftaran Kasasi.
Meski ia tidak memberikan keterangan, dan menyebut semua keterangan pers akan dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Surabaha Putu Arya Wibisana. Selanjutnya, jaksa akan melakukan ekspose untuk menentukan materi memori kasasi.
"Setelah kasasi resmi kita daftarkan maka kita memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi. Nanti ini kita akan melakukan ekspose terlebih dahulu," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo, kepada media di Surabaya, Senin 5 Agustus 2024.
Dalam memori kasasi, pihaknya akan fokus pada poin yang berbeda dengan putusan hakim. Mulai dari bukti di persidangan, namun tidak dipertimbangkan majelis hakim, juga penafsiran hakim tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
"Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim," imbuhnya.
Diketahui, Hakim Erintuah Damanik memutus bebas anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur.
Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, ia memutuskan jika dakwaan pembunuhan, penganiayaan menyebabkan orang tewas, dan kealpaan menyebabkan orang lain mati, dari jaksa, tidak terbukti.
Atas tiga pertimbangan itu, hakim PN Surabaya membebaskan Ronald dari segala dakwaan hingga memicu protes keras dari keluarga Dini dan khalayak.
Advertisement