Ronald Tannur Diputus Bebas di PN Surabaya, Kuasa Hukum Dini Ingatkan Rusuk Patah Dilindas Mobil
Keluarga yang diwakili oleh kuasa hukum korban penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti mengecam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim PN Surabaya, yang diketuai Erintuah Damanik.
Kuasa hukum korban, Muhammad Nailul Amani menyatakan rasa herannya terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim karena tidak cukupnya alat bukti untuk menjerat anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur.
"Kami beserta keluarga sangat kecewa dan mengecam, tidak adanya keadilan bagi masyarakat kecil, orang meninggal saja sulit mencari keadilan, saat rekonstruksi, dari awal sampai akhir, ditemukan adanya tindakan penganiayaan. Di tubuh korban juga terdapat banyak bekas luka, seperti rusuk yang patah akibat lindasan mobil dan luka di lambung akibat benda tumpul. Bagaimana bisa dikatakan tidak cukup bukti?," ucapnya, di Kantor YLBHI-LBH Surabaya, Jumat 26 Juli 2024.
Nailul juga menjelaskan, selain alat bukti yang sudah sangat menunjukkan Ronald Tannur bersalah, dirinya juga menganggap seluruh kesaksian para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya sudah sangat cukup menjerat terdakwa. "Saya juga merasa aneh berapa saksi yang sudah dihadirkan JPU, bahkan saksi ahli yang dihadirkan serta bukti lain yang juga ada dan disampaikan, mengapa kurang cukup bukti," tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan, pihaknya akan menempuh sejumlah langkah hukum lanjutan untuk menyikapi putusan bebas tersebut. Di antaranya, tim kuasa hukum bersama jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi. Kemudian, mereka juga berencana melaporkan putusan tersebut ke badan pengawas di Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
"Kami juga tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan kasus ini ke KPK, karena kami curiga adanya indikasi suap dalam proses ini. Bagaimana bisa terdakwa tiba-tiba diputus bebas, padahal bukti sudah jelas. Kami menduga ada tindak pidana korupsi oleh hakim," paparnya, dengan menggebu-gebu.
Secara khusus, YLBHI-LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat, LBH FSPMI Jatim, Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, LBH FSP KEP Gresik, dan SKOBAR, yang tergabung ke dalam Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI) turut memperjuangkan hak hukum dari korban dan mencurigai proses hukum ini tampak tidak sungguh-sungguh.
Mereka mendesak Komisi Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap perkara dengan nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tersebut. Kini, tim kuasa hukum korban dan TABUR PARI sedang menyusun berkas laporan dan menunggu salinan vonis putusan dari PN Surabaya. "Kami sudah dalam tahap penyusunan laporan dan tinggal menunggu salinan keputusan dari hakim," pungkasnya.