Home Nasional Reportase
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Ronald Tannur Diputus Bebas di PN Surabaya, Kuasa Hukum Dini Ingatkan Rusuk Patah Dilindas Mobil

Reportase
Kuasa Hukum alm. Dini Sera Afrianti, Muhammad Nailul Amani, saat menunjukkan bukti penganiayaan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang baru divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. (Foto: Julianus Palermo/Ngopibareng.id)
Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik PN Surabaya LBH Surabaya Gregorius Ronald Tannur
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Reportase