Rommy Umumkan Dualisme PPP Sudah Berakhir
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy (Rommy) memastikan dualimes PPP saat ini sudah berakhir dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dasar hukum yang mengakhiri dualisme ini adalah Putusan Pengadilan Peninjauan Kembali Perdata tertanggal 12 Juni 2017, kemudian putusan Pengadilan Kasasi TUN pada 4 Desember 2017 junto Putusan Pengadilan Peninjauan Kembali TUN tertanggal 8 November 2018.
"Dualisme sudah berakhir. Jadi saya instruksikan seluruh DPW, DPC, kalau masih ada yang mengaku-ngaku apalagi membawa aspirasi berbeda dari kepengurusan partai, sapu, sisir, sikat!," kata Rommy, ketika memberikan sambutan di Harlah PPP di Kantor DPP PPP, Jakarta, Minggu, 6 Januari 2019 malam.
Menurut dia, partai berlambang Ka'bah ini tidak akan kompromi terhadap setiap usaha yang menggangu eksistensi partai. "Ini soal kehormatan penegakan panji-panji Partai Persatuan Pembangunan," ujarnya.
Sekadar diketahui, polemik ini terjadi setelah Ketua Umum PPP Suryadharma Ali t ersangkut korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Saat itu, Rommy yang menjabat Sekretaris Jenderal memecat Suryadharma; sedangkan Suryadharma juga memecat Rommy.
Dualisme kepengurusan lantas berlanjut, kubu Suryadharma Ali menggelar Munas di Jakarta dan memilih Djan Faridz sebagai Ketua Umum, sedangkan kubu Rommy menggelar Munas di Surabaya dan memilih Rommy sebagai Ketua Umum. (man)