Rommy Praperadilan-kan KPK
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy, tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Mei 2019.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Rommy mengatakan pengajuan praperadilan ini karena terdapat proses hukum yang tidak dilakukan secara benar oleh KPK.
"Kami mengajukan praperadilan karena ada proses hukum yang tidak dilakukan secara benar," kata Maqdir dikutip Antara.
Menurutnya terdapat beberapa hal yang menurut pihak Rommy tidak dilakukan secara benar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain penyadapan yang dilakukan KPK adalah melanggar hukum.
Selain itu, KPK dinilai juga hanya dapat memproses kasus dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 milyar menurut Pasal 11 UU KPK.
Tim kuasa hukum Rommy juga menyampaikan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan hukum.
Oleh karena itu tim kuasa hukum Rommy meminta pengadilan agar surat penyitaan, penangkapan, serta status tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy. Sedangkan yang diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). KPK juga menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS. (wit/ant)