Rommy Ajukan Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan anggota DPR RI periode 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy.
Rommy merupakan salah satu tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh pemohon M Romahurmuziy untuk jadwal persidangan 22 April 2019 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 April 2019.
KPK, kata dia, akan mempelajari lebih lanjut permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
"KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut, apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti-bukti yang ada, dan juga proses di penyidikan yang sudah dilakukan," ucap Febri.
Sedangkan, kata dia, untuk status tersangka Rommy, saat ini masih dalam pembantaran di Rumah Sakit Polri karena masih dalam keadaan sakit.
"Sampai hari ini belum kembali ke rutan karena masih dalam pembantaran tahanan di RS Polri. Nanti kami menunggu hasil dari pihak dokter terkait dengan status lebih lanjut," kata Febri.
Saat dikonfirmasi soal sakit apa yang dialami Rommy, ia menyatakan bahwa hal tersebut bukan domain dari KPK.
"Itu domain pasien dan dokternya. Jadi, kami menunggu informasi saja dari pihak rumah sakit, yang pasti pihak dokter meyakini berdasarkan diagnosa dan pemeriksaan yang dilakuka. Saat ini RMY masih butuh rawat inap di Rumah Sakit Polri. Sejauh ini statusnya masih pembantaran penahanan," tuturnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy (RMY), sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). (ant/wit)