Romi Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Selain Rommy, penyidik KPK juga bakal memeriksa dua tersangka lainnya.
Masing-masing Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pemeriksaan ketiganya terkait dengan kasus suap pengisian jabatan di Kementrian Agama (Kemenag).
"Pemeriksaan perdana pascapenahanan. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis 21 Maret.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu juga berharap para tersangka dapat memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
"Diharapkan yang bersangkutan dapat memberikan keterangan yang sebenarnya," imbuhnya.
Untuk diketahui, KPK memang tak berhenti mencari bukti-bukti agar perkara ini bisa menjadi lebih jelas dan terungkap.
Sebab, pada Senin 18 Maret beberapa lokasi digeledah termasuk ruang Menag, Sekjen Kemenag, dan Kepala Biro Kepegawaian yang dilakukan tim penyidik KPK.
Dari proses itu, uang ratusan juta ditemukan dari ruang Menag termasuk dokumen-dokumen. Salah satunya berkaitan dengan tersangka pemberi suap ke Romahurmuziy.
Sementara dari kantor DPP PPP, tim menemukan rekening koran, juga dokumen terkait posisi Rommy sebagai Ketum PPP. Kemudian, hasil geledah di kediaman Rommy juga disita Laptop. Proses geledah dilakukan seharian penuh oleh KPK pada Senin 18 Maret.
Tak hanya itu, kantor wilayah kemenag Jatim dan kantor wilayah Gresik juga turut digeledah oleh tim lapangan KPK. Adapun, hasil geledah itu telah disita dokumen penting yang dinilai berkaitan dengan perkara ini.
KPK menduga Rommy bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap. Tujuannya untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Romy diduga telah menerima uang Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang suap itu maksudnya agar Romy dapat mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.
Atas perbuatannya, mantan ketua umum PPP, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.