Romahurmuziy Diperiksa KPK
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) hari Kamis 23 Agustus memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.
"Saya belum mendapat panggilan tapi karena saya menghormati keterangan yang disampaikan di media oleh jubir KPK bahwa saya dijadwalkan Kamis maka saya datang," kata Romi di gedung KPK Jakarta.
Romi sebelumnya dipanggil pada Senin 20 Agustus lalu namun ia tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan ada kegiatan di luar kota.
"Saya sudah cek bahwa hari ini tidak ada jadwal karenanya saya akan sampaikan kepada penyidik keterangan yang diperlukan," ungkap Romi.
Romi diperiksa untuk dua tersangka, anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
"Mengenai Yaya, nanti dengan penyidik ya. Nanti soal siapa, siapanya setelah diperiksa supaya ada bahan lagi, nanti lagi, supaya ada bahan lagi nanti, bingung nanti anda bikin berita," kata Romi seraya masuk ke gedung KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa anggota Komisi IX DPR dari PPP Irgan Chairul Mahfiz, anggota Komisi XI DPR dari fraksi PAN Sukiman dan Wali Kota Tasikmalaya yang juga merupakan kader PPP, Budi Budiman. Bahkan KPK telah menyita uang Rp1,4 Miliar dari kediaman Wakil Bendum PPP tersebut.
Dalam penyidikan ini, KPK menelusuri adanya petunjuk atau bukti awal bahwa praktek pengurusan anggaran diduga juga terkait dengan Yaya Purnomo di sejumlah daerah.
Setidaknya ada 11 Kepala Daerah dan Pejabat di daerah yang telah dipanggil sebagai saksi yaitu Walikota Dumai Zulkifli, Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan, Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas, Walikota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Labuhan Batu Utara Khaerudinsyah Sitorus serta Bupati Lampung Tengah Mustofa.
KPK juga memeriksa pejabat dan PNS dari sejumlah daerah yaitu Kabupaten Kampar, Kota Balikpapan, Kab. Pegunungan Arfak dan Kabupaten Way Kanan.
Selain itu ada sejumlah anggota legislatif pusat dan daerah dan pengurus partai yang juga dipanggil sebagai saksi, yaitu anggota DPRD kabupaten Majalengka Deden Hardian Narayanto, Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, Anggota DPR RI Sukiman, dan Irgan Chairul Mahfiz.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono, pihak swasta sekaligus perantara Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, serta pemberi suap yaitu Ahmad Ghiast.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempatnya pada Jumat (4/5) malam di Jakarta dan Bekasi.
Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di kabupaten Sumedang senilai tolal Rp25 miliar.
Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.
Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.
Ghiast sudah dituntut 3 tahun penjara dan saat ini sedang menunggu vonis hakim.(an/rr)