Buruh Positif Corona, Bolehkah Produk Sampoerna Dijual?
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak akan mencabut izin edar terhadap produk-produk yang sudah diproduksi oleh buruh PT HM Sampoerna. Meski sudah ditemukan ada buruh yang memproduksi rokok di Sampoerna positif corona.
Hal itu, kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Subagjo. Himawan beralasan, produk-produk tersebut akan melalui protokol penanganan sesuai himbauan dari European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan juga World Health Organization (WHO) terkait stabilitas lingkungan.
“Gak lah. Gak perlu. Gak usah, itu gak apa-apa. Dia (perusahaan) itu sudah mengeluarkan protokol produk didiamkan lima hari,” kata Himawan saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat 1 Mei 2020 malam.
Keterangan resmi Sampoerna menyebut, sebelum dijual ke pasar, produk rokok mereka akan didiamkan selama lima hari.
“Iya (pasti aman) kan 2x24 jam protokolnya virus itu sudah mati. Lah kalau ini kan lima hari, malah lebih aman. Artinya, ketika sudah dilakukan penanganan seperti ini ya gak apa-apa diedarkan,” jelasnya.
Selain itu, Himawan mengatakan, bahwa perusahaan tersebut jauh sebelum adanya kasus telah melakukan protokol penanganan seperti yang dikeluarkan oleh WHO. Seperti memberlakukan work from home (WFH) bagi sebagian karyawan, memberi vitamin pada pekerja, memberlakukan cuci tangan sebelum dan sesudah bekerja, menggunakan masker ketika bekerja.
Sebelumnya, dua orang buruh PT HM Sampoerna dinyatakan meninggal dunia akibat terpapar virus corona. Dari itu, perusahaan akhirnya menghentikan kegiatan produksi, karena ratusan 98 buruhnya dinyatakan positif berdasar hasil rapid test.
Advertisement