Rokok Ilegal Dominasi Penindakan Bea Cukai Malang Tahun ini
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, menyebut selama periode Januari sampai akhir Oktober 2019, sudah dilakukan sebanyak 211 penindakan.
Penindakan tersebut didominasi oleh rokok ilegal. "Kalau penindakan paling banyak didominasi oleh Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) rokok ilegal. Sekitar 30 persen lah," ujar Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan, KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Erwinda Yolidia, pada Senin 23 Desember 2019.
Penindakan rokok ilegal ini kata Erwinda meningkat dibandingkan tahun lalu. Dikatakannya dari 5 juta batang rokok ilegal yang berhasil disita pada 2018, meningkat menjadi 9 juta batang pada Oktober 2019.
"Memang pada 2019 kami ada program gempur rokok ilegal. Kami lakukan operasi tiap satu bulan sekali," terangnya.
Dalam penindakan tersebut kasus rokok ilegal banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Malang.
"Paling banyak penindakan itu di Kabupaten Malang, sebanyak 31 penindakan, terutama di daerah Gondanglegi. Motifnya kami duga kemungkinan karena masih banyaknya permintaan terkait rokok ilegal," ujarnya.
Memang wilayah kerja dari KPPBC Tipe Madya Cukai Malang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.
Adapun kata Erwinda dari 211 penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Malang selama Oktober 2019, dengan kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar.
"Kalau tahun lalu ada sebanyak 253 penindakan. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp2,5 miliar. Tahun ini 2019 sampai Oktober sebesar Rp4,2 miliar," terangnya.
Seperti diberitakan oleh ngopibareng.id sebelumnya Direktorat Jendral Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur II, Malang, memusnahkan sekitar satu juta lebih batang rokok dengan cara dibakar. Hal ini dilakukan di kantor Direktorat Jendral Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur II, di Jalan Raden Intan, Kota Malang.
Jutaan batang rokok tersebut merupakan barang bukti tindak kejahatan, karena merupakan barang ilegal atau tidak terdaftar memiliki cukai.
Jutaan rokok jenis sigaret kretek mesin yang berasal dari perusahaan rokok di kawasan Malang Raya itu, merupakan hasil dari Penindakan dan Penyidikan (P2) oleh Direktorat Jendral Bea Cukai Kanwil Jatim II, pada periode Desember 2017 sampai Febuari 2019.