Rokok Ilegal Marak, Pemkab Lumajang Masifkan Sosialisasi Cukai
Dinas Komunikasi Kabupaten Lumajang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Sosialisasi tersebut diikuti oleh puluhan pedagang dan tokoh masyarakat di Istana Kuliner.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Yoga Pratomo mengatakan, upaya pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal sangat serius.
Selain melakukan sosialisasi, pemerintah Lumajang juga melakukan penegakan hukum melalui operasi rokok ilegal di sejumlah toko yang dilakukan oleh Satpol PP, petugas Bea Cukai, Dinas Perdagangan serta OPD terkait lainnya.
Salah satu tujuan sosialisasi agar masyarakat mengetahui perbedaan rokok legal dan ilegal. "Sebenarnya cukup mudah membedakan (rokok legal dan ilegal, red). Cuma tergantung kita jeli apa tidak, harganya juga jauh pasti lebih murah, tapi lebih gampang rokok yang polos (tanpa cukai, red)," ungkapnya, Senin, 27 Oktober 2021.
Yoga mendorong agar konsumen rokok tetap membeli rokok yang resmi sesuai dengan ketentuan.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Mustainul Umam menyoroti peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang. Menurutnya, banyak masyarakat yang kurang paham ciri-ciri rokok ilegal.
"Peredaran rokok ilegal sangat miris. Masyarakat kurang begitu memahami rokok ilegal itu sendiri," katanya.
Ia mengimbau para pedagang dan para perokok agar menjual dan konsumsi rokok yang resmi. Menjual ataupun membeli rokok resmi itu sama artinya dengan membantu pendapatan negara, yang ujungnya akan kembali kepada pembangunan yang bisa dinikmati masyarakat.
"Cukai juga memberikan dampak yang cukup besar kepada negara, makanya cukai yang dibebankan kepada konsumen akan dikembalikan kepada masyarakat," imbuhnya.
Di sisi lain, Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Seksi Kepatuhan internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Nila Rachmawati mengatakan, penerimaan pajak dari cukai rokok lebih mahal daripada harga asli rokok itu sendiri, bahkan mencapai lebih dari separuh harga jual rokok di pasaran.
"Diperkirakan sekitar 61% pungutan diterima negara," terangnya.
Ia mengungkapkan salah satu alasan lebih tingginya harga cukai dibandingkan harga rokok aslinya, dikarenakan sebagai fungsi pengawasan dan kontrol terhadap rokok maupun konsumennya. (adv)