Rokok Ilegal dari Pulau Madura Gagal Diselundupkan Keluar
Rokok ilegal juga ditemukan berasal dari Pulai Madura. Kantor Bea Cukai Madura menggagalkan penyelundupan rokok ilegal berkedok jasa pengiriman ekspedisi.
"Temuan adanya pengiriman rokok yang tidak dilengkapi pita cukai itu di dua kabupaten, yakni di Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Bangkalan," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Madura Andru Iedwan Permadi dalam keterangan persnya, Jumat 1 Desember 2023.
Penyelundupan terbongkar saat petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai Madura bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan operasi di sekitar Kota Sumenep. Mereka menghentikan satu mobil ekspedisi yang melintas.
Dalam mobil itu ditemukan dua kardus rokok tanpa pita cukai yang hendak dikirim ke luar Pulau Madura. Rokok-rokok dari beragam merek tersebut selanjutnya disita petugas, sedangkan pengemudi ekspedisi dimintai keterangan petugas.
Temuan pengiriman rokok ilegal di Bangkalan juga dilakukan petugas gabungan melalui ekspedisi JNT Kargo. Rokok sebanyak 68 paket ini merupakan kiriman dari beberapa orang. "Ada 16 merek rokok yang berhasil disita petugas kala itu," kata Andru dikutip dari Antara.
Rokok tersebut bermerek Stigma, Sastra, HBD Pratama, 369, Sam Liok Kie,Jangger, Esje, Grand Max, Angker, Jlassi, Surya Galaxy, Luxio, GP, Seven Up, Black Steak, dan ABS. "Kami masih menindaklanjuti dengan memanggil manajer JNT Kargo Tanjung Bumi karena di wilayah itu pengiriman rokok-rokok tersebut ditemukan," imbuhnya.