Rokok dan Minuman Keras Senilai Rp33 Miliar di Madura, Dibakar
Rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp33,3 miliar dimusnahkan Kantor Bea Cukai Madura, Kamis, 7 Desember 2023. Barang tersebut berstatus sitaan yang dikumpulkan sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim menyebut, dari total Rp33,3 miliar barang tanpa cukai yang dimusnahkan itu, potensi kerugian negara mencapai Rp21,4 miliar lebih.
Pemushanan barang ilegal tersebut akan diikuti tahap kedua yang ditetapkan dalam ketentuan pemusnahan barang bukti. "Tahap kedua nanti kami gelar pada 12 hingga 14 Desember 2023 oleh pihak ketiga, yakni PT Hijau Alam Nusantara, Mojokerto," kata Alim dikutip dari Antara.
Jumlah penyitaan kali ini, menurutnya lebih banyak dibanding hasil sitaan tahun 2022, dengan nilai total barang yang disita petugas sekitar Rp13,2 miliar dengan potensi kerugian negara lebih kurang Rp8,3 miliar. Semuanya berasal dari operasi di wilayah Madura, meliputi Kabupaten Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan.
Penyitaan dan penindakan barang ilegal tersebut juga menjadi bukti kerja sama Bea Cukai dengan berbagai aparat penegak hukum lain, seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI.
Advertisement