Rokok dan Alkohol Ilegal Dimusnahkan tapi Tanpa Tersangka
Ribuan batang rokok dan alkohol ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo, Rabu, 7 Agustus 2019. Anehnya, tidak ada satu pun yang dijadikan tersangka terkait penindakan ribuan barang ilegal dalm kurun Januari-Juli 2019 itu.
Barang-barang yang dimusnahkan itu terinci, 672.210 batang rokok beragam merek dan jenis. Juga 98 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa ijin penjualan. Selain itu 371 botol Liquid Vape (rokok elektrik) tanpa pita cukai.
Barang-barang sebanyak itu didapat dari hasil penindakan di Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Lumajang. Peredaran barang-barang ilegal itu dinilai melanggar pasal 54, 55 dan 56 UU nomor 39/2007 tentang Cukai.
Anehnya meski ribuan barang ilegal berhasil disita, tidak satu pun yang dijadikan tersangka.
“Memang tidak ada tersangka karena yang memproduksi dari luar daerah, di sini hanya menjadi sasaran pemasaran,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim II, Agus Hermawan usai pemusnahan barang ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo.
Didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo, RM Agus Ekawidjaja, Hermawan mencontohkan, ratusan ribu batang rokok ilegal itu diamankan dari warung dan toko pracangan (kecil) di Probolinggo dan Lumajang.
“Karena menjual rokok ilegal, pemilik warung kami beri surat peringatan agar tidak menjual rokok ilegal,” katanya. Jika masih bandel dan menjual rokok ilegal, pemilik warung akan dipidanakan.
Sementara itu, Bagian Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai, Bambang Sutedjo menambahkan, barang-barang ilegal itu diamankan dari toko dan pasar tradisional. Para pedagang mengaku mendapatkan barang dari sales.
“Pemilik barang tersebut tidak bisa kami tindak, karena dari pengakuan pemilik toko di pasar tradisional, bahwa barang tersebut didapat dari sales yang tidak jelas identitasnya,” katanya.
Disinggung nilai barang yang dimusnahkan, Bambang mengatakan, sekitar Rp 513 juta. “Sementara kerugian negara mencapai Rp 255,8 juta,” ujarnya.
Sebenarnya agenda utama, Bea dan Cukai Proobolinggo adalah deklarasi zona integritas. “Dengan zona integritas, pelayanan dan pengawasan di Bea dan Cukai Probolinggo harus semakin baik,” kata Hermawan.
Pelayanan meliputi pengurusan ekspor dan impor barang, hingga cukai. Sementara pengawasan meliputi rokok dan alkohol ilegal. “Kami berharap tidak ada lagi suap, bahkan warga tidak boleh memberikan apa pun dengan alasan hadiah kepada petugas,” katanya. (isa)