Rohidin Mersyah Tersangka, Wagub Rosjonsyah Jabat Plt Gubernur Bengkulu
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sungguh memprihatinkan. H-2 coblosan Pilkada serentak 2024, calon Gubernur Bengkulu itu dijebloskan ke Rutan Cabang KPK, terhitung sejak 24 November sampai 13 Desember 2024.
Rohidin Mersyah ditangkap terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Ia diduga menarik pungutan liar ke Aparatur Sipil Negara (ASN) anak buahnya untuk ongkos Pilkada.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menunjuk Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Rosjonsyah untuk menjalankan tugas gubernur. "Begitu saya mendapat kabar positif dari KPK bahwa ditahan, maka kami sudah mengeluarkan SK untuk wakilnya menjadi pelaksana tugas gubernur," jelas mantan Kapolri ini dalam jumpa pers.
Penunjukan Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
"Undang undangnya tentang Pemerintahan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 dalam hal kepala daerah dapat dinonaktifkan, dapat mengundurkan diri kemudian perkara pidana dan ditahan," jelas Tito Karnavian.