Rohaya Digugat Rp 1,8 Miliar oleh Anak Kandungnya
Garut: Siti Rohaya (83), terpaksa tidak bisa menikmati hari tuanya dengan perasaan yang lega. Sebab, ia digugat mengembalikan utang beserta bunga Rp 1,8 miliar. Ironis, gugatan itu dilayangkan anak kandung dan menantunya sendiri.
Padahal, Nenek Rohaya yang sudah berusia 83 tahun itu hanya berutang Rp 20 juta kepada sang anak, Yani Suryani. Namun, Yani dan suaminya, Handoyo Adianto, meminta utang itu dibayarkan lebih besar.
Adanya gugatan tersebut, diungkapkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, yang mengakui mendapat kuasa dari Nenek Rohaya untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Ketika saya mengunjungi rumahnya di Garut, Nenek Rohaya memberi kuasa kepada saya untuk menyelesaikan kasus ini,” tutur Dedi, Sabtu (25/3).
Ia mengatakan, Nenek Rohaya memberikan Rp 20 juta kepadanya untuk diserahkan kepada sang anak. Sebab, sang ibu nilai utangnya dulu hanya itu.
“Anak dan menantunya tinggal di Jakarta Timur, tapi kekinian lagi berada di Garut. Minggu (26/3) sore saya akan datangi mereka, mencoba bicara baik-baik, agar kasus ini tidak diselesaikan di pengadilan, tapi secara kekeluargaan saja,” terangnya.
Pria itu mengungkapkan, persoalan utang piutang yang sampai ke pengadilan tersebut sebagai bentuk ekpresi kegundahan diri anak kepada keluarganya.
Menurut dia, Yani maupun Handoyo mungkin tidak berniat persoalan utang piutang harus sampai ke pengadilan.
"Saya pikir anaknya mungkin tidak berniat juga untuk menggugat ibunya secara perdata, tapi mengekspresikan kegundahan menyangkut keluarga," kata budayawan Sunda itu.
Kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan ke-enam di Pengadilan Negeri Garut. (frd)
Advertisement