Roby Geisha Dipenjara 2 Tahun Kasus Narkoba, Tak Ajukan Banding
Musisi Roby Geisha terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 5 September 2022.
Pemilik nama asli Roby Satria ini terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis ganja. Terkait putusan tersebut Roby Geisha tidak akan mengajukan banding dan menerima putusan pengadilan.
"Roby secara gentle mengakui bahwa memang ini adalah kesalahan dia. Jadi apa pun itu hasilnya, dia menerima dengan lapang dada. Kami menerima dan Roby pun mengatakan bahwa dia juga menerima," terang Rustandi Senjaya, pengacara Roby Geisha.
Saat ini, Roby Geisha mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Rustandi berharap orang terdekat dan masyarakat memberikan dukungan kepada Roby Geisha agar tidak terpuruk atas apa yang dialami.
"Kita tidak boleh menjatuhkan mentalnya Roby. Karena biar gimana pun juga dia wajib kita bantu," ucapnya.
Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba
Roby Geisha sudah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pertama kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 2013. Saat itu ia divonis 1 tahun penjara. Dua tahun kemudian, tepatnya November 2015, Roby Geisha kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online di Bali. Ia divonis penjara selama enam bulan.
Kasus ketiga, Roby Geisha ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bersama asistennya berinisial AJR saat berada di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja seberat 8 gram dari tangan Roby Geisha bersama asistennya. Enam bulan setelah penangkapannya, Roby Geisha pun menghadapi vonis. Ia sebenarnya sudah mengajukan rehabilitasi. Namun sejak ia diamankan, pengajuan tersebut ditolak.