RNPK 2019 Hasilkan 22 Rekomendasi Pendidikan dan Kebudayaan
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019, berakhir. Perhelatan tahunan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini menghasilkan 22 rekomendasi dari lima isu strategis.
"Kita sudah mendengarkan seluruh rekomendasi dari lima kelompok. Usulan yang diajukan sangat beragam, ada jangka pendek, ada jangka panjang, ada berupa usulan program dan kegiatan, ada juga usulan regulasi. Dan yang pasti, ada pembagian tanggung baik pusat maupun daerah. Ada juga yang menjadi tanggung bersama," kata Mendikbud Muhadjir Effendy, saat menutup RNPK 2019, di Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, di Bojongsari, Depok, Rabu 13 Februari 2019.
Lima isu strategis pendidikan dan kebudayaan yang menjadi pokok bahasan RNPK 2018, yakni ketersediaan, peningkatan profesionalisme, dan perlindungan serta penghargaan guru, pembiayaan pendidikan dan kebudayaan oleh pemerintah daerah, kebijakan revitalisasi pendidikan vokasi dan pembangunan ekonomi nasional, membangun pendidikan dan kebudayaan dari pinggiran, dan penguatan pendidikan karakter.
Sejumlah rekomendasi dari RNPK untuk peningkatan profesionalisme guru yakni pemerintah pusat dan daerah bekerja sama mempercepat regulasi yang lebih teknis tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengangkatan guru baru atau redistribusi guru.
Kemudian, pemerintah perlu berkoordinasi dan harmonisasi dalam membuat regulasi tentang pembagian kewenangan dan pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalisme guru.
"Pemerintah daerah perlu membuat aturan hukum terkait perlindungan dan penghargaan guru, serta penganggaran dari pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan peran satuan pendidikan dalam menjamin keamanan serta kenyamanan guru dalam melaksanakan tugasnya," kata dia.
Untuk pembiayaan pendidikan, perlu adanya ketentuan tentang pembiayaan pendidikan dan kebudayaan di luar kewenangan masing-masing tingkat pemerintah.
Sedangkan untuk vokasi, provinsi diminta untuk melakukan pemetaan kebutuhan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI), potensi wilayah, analisa kompetensi dan kelompok guru untuk membuat peta jalan pengembangan pendidikan vokasi.
Untuk isu membangun pendidikan dan kebudayaan dari pinggiran, baik pemerintah pusat dan daerah menjamin kemudahan jangkauan dalam layanan pendidikan dan kebudayaan bagi masyarakat di daerah pinggiran.
“Pemerintah juga perlu menjamin penyediaan dan penyebaran sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan yang kompeten di daerah pinggiran sesuai dengan lingkup urusan wajibnya,” sebutnya.
Untuk isu kelima yakni penguatan pendidikan karakter, yaitu mendorong kebijakan sekolah menjadi model lingkungan budaya yang dalam kesehariannya sarat dengan nilai-nilai kearifan lokal dalam rangka pemajuan kebudayaan.
Berikut 22 Rekomendasi yang dihasilkan:
1. Penuntasan kekurangan lisensi untuk skema sesuai kompetensi keahlian pada 840 LSP-P1 SMK terlisensi oleh BNSP pada tahun 2019 dan penambahan 360 LSP-P1 SMK terlisensi baru oleh BNSP;
2. Harmonisasi sistem sertifikasi BNSP dengan DUDI untuk pengakuan sertifikasi;
3. Harmonisasi sistem sertifikasi antara SMK, SMA-LB, Paket C Vokasi, serta
lembaga kursus dan pelatihan;
4. Perluasan jejaring kerja LSP-P1 SMK dengan SMK yang memiliki kompetensi
keahlian sejenis;
5. Sinkronisasi sertifikasi uji kompetensi untuk lembaga pendidikan formal dan
nonformal melalui Komite Nasional Kualifikasi Indonesia;
6. Pemenuhan jumlah dan kualitas asesor dan Tempat Uji Kompetensi (TUK);
7. Integrasi sistem informasi LSP;
8. Mempercepat terbitnya peraturan tentang insentif bagi DUDI yang membantu pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi;
9. Mendorong instruktur dari industri ke lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi;
10. Realisasi program usulan dari DUDI tentang pemanfaatan tenaga kerja pensiun dari DUDI sebagai instruktur SMK, dan parent company;
11. Mendorong pendirian kelas industri;
12. Membuat payung hukum agar setiap perusahaan dapat memberikan CSR
kepada lembaga pendidikan (SMK atau lembaga kursus) dari keuntungan
perusahaan;
13. Mendorong SMK menjadi sekolah pencetak wirausaha;
14. Memantapkan core skills dalam kurikulum SMK dan kursus dalam bidang
kewirausahaan antara lain literasi dasar, kemampuan analisis berbagai informasi, strategi bisnis, keberanian menangkap peluang bisnis;
15. Mengembangkan program inkubasi bisnis untuk melahirkan wirausahawan baru melalui pembinaan kreativitas dan pengembangan ide baru yang inovatif baik secara mandiri maupun kerjasama secara sistematik dengan DUDI;
16. Meningkatkan kapabilitas guru/instruktur dalam kewirausahaan dan guru tamu dari kalangan wirausaha;
17. Memfasilitasi peserta didik calon wirausahawan untuk mendapatkan permodalan, jejaring usaha, pemasaran dari lembaga keuangan, donor, industri, UMKM;
18. Mengoptimalkan dan mensinergikan peran Pemerintah, pemerintah provinsi dan kab/kota, sekolah dan DUDI dalam pengembangan kewirausahaan;
19. Menuntaskan Peraturan Mendikbud tentang pembukaan, peralihan, dan penutupan SMA dan SMK;
20. Mendorong provinsi melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasinya serta mengembangkan SMK unggulan sesuai potensi wilayah masing-masing;
21. Mendorong provinsi untuk membentuk tim revitalisasi pendidikan vokasi yang beranggotakan OPD terkait, DUDI, perguruan tinggi, dan organisasi profesi yang dikoordinasikan Bappeda Provinsi;
21. Mendorong seluruh provinsi untuk menuntaskan Peta Jalan Revitalisasi Vokasi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur pada tahun 2019;
22. Mendorong provinsi untuk menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana SMK yang memadai dan berkualitas sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK. (asm)