RMI PBNU: Pemerintah Jangan Paksakan New Normal di Pesantren
Rabithah Ma'ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI-PBNU) menegaskan, pemerintah tidak selayaknya memaksakan kebijakan New Normal di pesantren. Apalagi, saat ini masih dalam kondisi pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung. Selain itu, pertumbughan kasus terkonfirmasi COVID-19 masih tinggi dan mengkhawatirkan.
"Kebijakan pemerintah yang konkret dan berpihak sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga pesantren dari resiko penyebaran virus covid 19," kata Ketua Pengurus Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, KH Abdul Ghofarrozin, dalam keterangan diterima Ngopibareng.id, Jumat 29 Mei 2020.
Asosiasi Pesantren Indonesia yang dipimpinnya mengingatkan, jumlah dan pertumbuhan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 masih tinggi dan mengkhawatirkan. Persebarannya juga makin meluas. Sementara prasyarat untuk mencegah penularan Covid-19, terutama jaga jarak (social/physical distancing), semakin sulit diwujudkan.
Selain itu, keadaan demikian seharusnya membuat pemerintah tetap waspada dan memastikan aturan seperti PSBB dapat berjalan secara efektif. Namun, justru yang dirasakan adalah pelonggaran terhadap PSBB dan pemerintah akan segera melaksanakan New Normal (Kelaziman Baru). Hal ini sangat beresiko bagi makin luas dan besarnya persebaran Covid-19 termasuk dalam lembaga Pendidikan.
"Terhadap Pesantren, pemerintah belum memiliki perhatian dan kebijakan khusus untuk menangani Covid-19. Namun, tiba-tiba pemerintah mendorong agak terlaksana New Normal dalam kehidupan pesantren. Hal demikian tentu saja mengkhawatirkan. Alih-alih untuk menyelematkan pesantren dari Covid-19, pesantren yang berbasis komunitas dan cenderung komunal justru dapat menjadi klaster baru pandemi Covid-19. Sesuatu yang sepatutnya dihindari," tutur putra KH Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh ini.
Untuk itu RMI-PBNU menyatakan, pelaksanaan New Normal di pesantren tidak dapat dilakukan jika tidak ada dukungan pemerintah untuk tiga hal berikut :
1 Kebijakan pemerintah yang konkret dan berpihak sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga pesantren dari risiko penyebaran virus Covid 19.
2 Dukungan fasilitas kesehatan untuk pemenuhan pelaksanaan protokol kesehatan, seperti rapid test, hand sanitizer, akses pengobatan dan tenaga ahli kesehatan.
3 Dukungan sarana dan fasilitas pendidikan meliputi fasilitas pembelajaran online bagi santri yang belum bisa kembali ke pesantren dan biaya pendidikan (Syahriyah/SPP dan Kitab) bagi santri yang terdampak secara ekonomi.
Pernyatan Pengurus Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, ditandatangani bersama H. Abdul Ghofarrozin (Ketua) dan Habib Sholeh (Sekretaris).
"Apabila tidak ada kebijakan nyata untuk 3 (tiga) hal diatas maka RMI-PBNU menyarankan pesantren memperpanjang masa belajar di rumah. RMI-PBNU juga mengimbau agar setiap keputusan yang diambil terkait dengan nasib pesantren harus melibatkan kalangan pesantren," tutur Gus Ghofarrozin.
Advertisement