RKUHP Disahkan, Kapan Mulai Berlaku?
Anggota DPR RI menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa 6 Desember 2022. Undang-undang tersebut baru bisa dilaksanakan di tahun 2025.
Efektif 3 Tahun Lagi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut jika UU KUHP, baru bisa dilaksanakan setelah tiga tahun sejak diundangkan.
Masa tiga tahun dibutuhkan pemerintah untuk melakukan sosialisasi atas undang-undang baru itu.
Nantinya, elemen masyarakat mulai dari kampus, penegak hukum, hingga komunitas akar rumput akan mendapatkan sosialisasi terkait konsep juga filosofi dari undang-undang baru itu.
Ia melanjutkan jika KUHP yang lama adalah produk Belanda sejak 1918. Sehingga dibutuhkan undang-undang baru demi hukum pidana yang lebih baik.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” kata Yasonna dikutip dari Rmol, Selasa 6 Desember 2022.
Ia juga menyatakan jika pasal dalam RKUHP telah dikaji dengan cermat. Sejumlah pasal kontroversial di antaranya soal kumpul kebo, zina, pasal penghinaan presiden, unjuk rasa tanpa izin, pidana santet, hingga penyebaran ajaran komunis.
Namun, Yasonna mengatakan jika undang-undang tak bisa disetujui 100 persen oleh anggota komunitas.
Maka masyarakat bisa mengajukan judicial review atas undang-undang yang tidak disetujui. "“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” imbuhnya.
Pasal Bermasalah
RKUHP dinilai bermasalah oleh sejumlah kalangan. Kelompok jurnalis menyebut sejumlah pasal karet mengkriminalkan aktivitas jurnalistik.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut sejumlah pasal bermasalah. Di antaranya, Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Kemudian, Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya, Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah, Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
Juga Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. Pasal 280 mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan, dan Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
Berikutnya Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan, Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran, Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati, dan Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Advertisement