RKUHP Disahkan, Bali Jamin Wisatawan Asing Tak Kena Pasal Zina
Pemerintah mengesahkan RKUHP dengan sejumlah pasal yang kontroversial. Sejumlah pasal mengancam kebebasan berekspresi, juga pasal tentang zina yang banyak dikhawatirkan pelaku industri wisata serta wisatawan asing.
Jaminan Gubernur Bali
Pasal ancaman pidana bagi hubungan seksual di luar pernikahan meresahkan wisatawan asing yang datang ke Indonesia.
Terkait ini, Gubernur Bali Iwayan Koster memberi jaminan jika Bali tetap aman untuk dikunjungi, seperti pada umumnya.
"Bali adalah Bali sebagaimana biasanya, aman dan nyaman untuk dikunjungi," kata Koster di kutip dari BBC, Selasa 13 Desember 2022.
Wisatawan menurutnya tak akan diminta menunjukkan bukti pernikahan ketika menginal di dalam hotel. Petugas setempat juga tak akan memeriksa soal ini.
Hal serupa juga ditekankan oleh Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM. "Saya ingin mengatakan, bagi wisatawan asing, kalian tak akan dipidana menggunakan pasal ini," katanya kepada wartawan.
Ia juga mengingatkan jika pasal itu bisa digunakan jika ada laporan dari orang tua pasangan atau dari pasangan yang sah masing-masing, dibuktikan dengan dokumen pernikahan yang sah.
Kriminalisasi di KUHP
RKUHP yang telah disahkan akan berlaku tiga tahun lagi. Namun sejumlah pasal banyak dikritik oleh kelompok masyarakat.
Pasal terkait pidana bagi pelempar kritik terhadap presiden dan wapres, juga pasal pidana tentang berita yang disebut hoaks.
PBB sebelumnya menyebut jika undang-undang baru mengancam kondisi hak asasi manusia di Indonesia. Namun pemerintah menyebut jika undang-undang ini muncul untuk melindungi Nilai Indonesia.
Advertisement