RJ Lino Divonis 4 Tahun Kasus Korupsi PT Pelindo II
Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino. Ia terbukti korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Joost Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi," kata hakim anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa 14 Desember 2021 dikutip dari Antara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut hakim.
Hakim mengatakan RJ Lino terbukti menguntungkan perusahaan pengadaan 3 unit QCC twinlift, yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) China, dalam pengadaan 3 unit QCC. Hakim juga mengatakan RJ Lino memberi keistimewaan ke HDHM.
"Terdakwa memberikan perlakuan khusus pada HDHM untuk melakukan survei di 3 pelabuhan agar HDHM melakukan penawaran khusus dibanding perusahaan lainnya yang tidak diberikan kesempatan sama. Padahal pelabuhan adalah objek vital nasional dan tidak semua orang bebas masuk. Hal ini dibuktikan ketika terdakwa menginginkan QCC twinlift, dan HDHM juga menawarkan QCC twinlift. Mengingat pada kenyataannya hanya HDHM yang memasukkan penawaran QCC twinlift," kata hakim.
Hakim menilai perbuatan RJ Lino yang melakukan pembayaran langsung ke HDHM terkait proyek QCC merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang. Menurut hakim, sejatinya HDHM itu tidak bisa mendapat proyek PT Pelindo II. Namun, karena RJ Lino melakukan penunjukan langsung, HDHM bisa mendapat proyek 3 unit QCC.
"Bahwa terdakwa dalam kapasitas sebagai Dirut Pelindo II melakukan seluruh pembayaran pada HDHM meski penunjukan HDHM tidak sesuai aturan berlaku. Di samping itu HDHM belum lakukan seluruh kewajibannya sehingga tidak ada dokumen menunjukkan QCC twinlift HDHM aman sebagaimana standar syarat Eropa," jelas hakim.
"Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa HDHM tidak memiliki kemampuan QCC twinlift 80 ton, melainkan hanya QCC twin 50 ton, yang dibuat di Pelabuhan Pontianak hanya QCC twin 50,8 ton. Dengan demikian, HDHM harusnya tak berwenang menerima pembayaran," lanjur hakim.
hakim menilai Lino terbukti memperkaya HDHM selaku perusahaan pengadaan QCC twinlift. Akibatnya, negara rugi 1,99 juta dolar Amerika.
"Perbuatan terdakwa nyata-nyata telah menguntungkan HDHM dalam pengadaan 3 unit QCC twinlift. Bahwa berdasarkan fakta di atas terbukti terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan HDHM senilai 1.997.740,23 dolar Amerika," tutur hakim.
Dalam persidangan ini hakim ketua Rosmina berbeda pendapat (dissenting opinion) 8 dengan 2 hakim anggotanya. Hakim Rosmina berbeda pendapat tentang unsur menguntungkan diri dan orang lain.
RJ Lino bersalah melanggar Pasal Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.