Rizky Nazar Tersangka Kasus Ganja, 2 Minggu Pakai sudah Ditangkap
Rizky Nazar menjadi aktor ketiga yang diamankan polisi terkait kasus narkoba dalam satu pekan belakangan. Sebelumnya, Jeff Smith dan Bobby Joseph juga ditangkap terkait kasus penggunaan barang haram tersebut. Bahkan, untuk kasus Bobby Joseph, polisi mengindikasikan jika sang aktor terlibat dalam peredaran narkoba jenis tembakau gorila berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Seperti diketahui, Rizky Nazar diamankan polisi dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin 13 Desember 2021 malam. Ia ditangkap di kediamannya, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, saat sedang menghisap ganja. Diketahui, kekasih Syifa Hadju itu digelandang polisi di depan keluarganya.
"(Ditangkap) Di rumahnya, dia di rumah. Ada, (keluarganya) ada, di rumah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis perkara di Mapolres Jakarta Selatan.
Saat diamankan, Rizky Nazar menunjukkan sikap yang kooperatif. Ia diamankan bersama barang bukti ganja seberat satu gram tanpa perlawanan. "Tidak ada perlawanan, kooperatif. Dia sudah nyadari kesalahan, perbuatan dan berjanji tidak mengulangi lagi," tutur Endra Zulpan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang bukti narkoba jenis ganja didapatkan Rizky Nazar dari seseorang bernama Ipank yang sekarang berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Total, Rizky Nazar membeli empat gram ganja, dimana sebagian besar sudah dipergunakan dan menyisakan satu gram yang kemudian menjadi barang bukti penangkapan.
"Dia beli ganja kepada Ipank yang sekarang DPO itu, 4 gram. (Belinya) nggak (online), dia ketemuan," beber Endra Zulpan.
Rizky Nazar beralasan baru dua minggu mengonsumsi ganja karena mengalami masalah susah tidur. Berdasarkan pengakuan Rizky Nazar, ganja dianggap bisa memudahkan untuk tertidur.
"Mengenal ganja alasannya karena susah tidur, dengan menggunakan ganja membantunya mudah tidur," tutur Endra Zuplan.
Sampai saat ini polisi masih terus mendalami hal-hal yang ada kaitannya dengan penggunaan ganja yang dilakukan oleh Rizky Nazar. "Menurut pengakuan, ini (pakai narkoba) baru. Kasus ini sedang ditangani penyidik," kata Endra Zuplan.
Terkait statusnya sebagai tersangka, Rizky Nazar pun terancam hukuman pidana yang terbilang berat. Berdasarkan UU Narkoba, aktor 25 tahun itu terancam penjara 4 tahun akibat perbuatannya itu.
"(Dikenakan pasal) 127 ayat 1 UU tentang narkotika, ancaman hukuman empat tahun penjara," papar Endra Zulpan.
Namun, pihak keluarga saat ini sedang mengupayakan Rizky Nazar untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi guna menghilangkan efek ketergantungan pada narkoba.
"Untuk pihak keluarga mengajukan untuk rehabilitasi, penyidik tengah mengajukan assessment untuk rehab, apabila memenuhi, nanti akan diarahkan untuk rehabilitasi," pungkas Endra Zulpan.
Advertisement