Rizky Febian dan Mahalini Sidang Isbat Nikah, 6 Bulan cuma Nikah Siri?
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang berlangsung di Hotel Raffles Jakarta, 10 Mei 2024, ternyata baru sah secara agama karena mengikuti semua aturan yang ditetapkan.
Namun, pernikahan mereka ternyata belum diakui negara. Padahal, pasangan ini sudah sempat foto pamer buku nikah setelah proses akad nikah dahulu.
Rizky Febian melalui kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto, membenarkan bahwa pernikahan dengan Mahalini memang belum diakui secara negara. Belum terdaftar di kantor urusan agama. Hal itu terjadi karena adanya permasalahan teknis, sehingga tidak dapat dicatatkan di KUA pada hari H pernikahan.
Berhubung pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah sah secara agama, maka tanggal pernikahan itu yang kini sedang diminta untuk diakui oleh negara melalui permohonan isbat nikah yang diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
"Rizky Febian sudah mendapat Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus isbat nikah di pengadilan agama supaya pernikahannya dengan Mahalini diakui dan sah secara negara," terang kuasa hukum.
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, mengonfirmasi pernikahan mereka belum tercatat secara resmi di negara.
"Jadi begini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansyah dan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suharja sudah menikah, tetapi pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," jelasnya.
Permohonan pengesahan pernikahan ini didaftarkan oleh kuasa hukum Rizky Febian secara online pada 10 Oktober 2024.
"Perkara ini sudah masuk ke Kepaniteraan PA Jakarta Selatan sejak 10 Oktober 2024 melalui e-court atau pendaftaran online yang dilakukan oleh kuasa hukumnya," jelas Taslimah.
Dalam permohonannya, Rizky Febian meminta agar pernikahannya dengan Mahalini dicatatkan secara resmi di negara, dengan diterbitkannya buku nikah sebagai bukti legal.
Sidang pengesahan atau isbat nikah bagi Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan akan digelar pekan depan, 4 November 2024. Keduanya diwajibkan hadir untuk menjalani proses pemeriksaan dalam persidangan.
Sebagai informasi, sidang isbat nikah adalah sidang yang diadakan di pengadilan agama untuk mengesahkan pernikahan yang telah dilaksanakan secara agama, tetapi belum tercatat di KUA. Tujuannya, agar pernikahan tersebut diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan akta nikah (buku nikah). Apalagi saat ini sudah berganti digital.
Advertisement