Rizky Billar Wajib Lapor Pertama Terkait Kasus KDRT ke Lesti
Rizky Billar bisa keluar tahanan usai perjanjian damai dengan sang istri, Lesti Kejora dan keluarganya serta permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Oktober 2022. Kendati demikian, Rizky Bilar masih harus menjalani wajib lapor.
Rizky Billar didampingi pengacara Philipus Sitepuh menjalani wajib lapor pertama di Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini, Senin 17 Oktober 2022. Rizky Billar datang pukul 18.45 WIB. Ia tampak keluar dari ruang penyidik pukul 19.45 WIB.
Rizky Billar terlihat mengenakan topi Gucci, kaus berwarna navy dan juga celana abu-abu. Pemilik nama asli Muhammad Rizky ini pilih bungkam saat ditanya oleh banyak wartawan, yang telah menunggunya sejak pagi.
Sebagai informasi, wajib lapor diberlakukan selama proses Restorative Justice (RJ) masih berlangsung. Setelah RJ selesai, polisi baru akan mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Sebelumnya, Rizky Billar telah mengungkapkan penyesalan dan meminta maaf atas kesalahan yang ia perbuat. Ayah satu anak ini berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan kasarnya terhadap Lesti Kejora.
"Pertama kali ingin saya sampaikan, saya sangat mencintai istri saya, saya selalu ingin jadi pelindung bagi keluarga saya. Sebagai manusia, saya tak luput dari kekhilafan, kesalahan," ucapnya, saat hendak meninggalkan Mapolres Metro Jakarta Selatan didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Hotma Sitompul, Jumat lalu.
Advertisement