Rizky Billar Wajib Lapor Mulai Senin, Usai Bebas Kasus KDRT
Lesti Kejora melaporkan suaminya sendiri, Rizky Billar, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Begitu polisi bergerak cepat hingga Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Lesti justru mencabut laporan yang dilayangkan pada Rabu, 28 September 2022 malam.
Keputusan Lesti mencabut laporan serta menerima surat penangguhan penahanan dari pengacara Rizky Billar dan Lesti selaku korban, membuat penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memulangkan bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak tersebut, pada Jumat malam ini.
Meski begitu, Rizky Billar masih harus menjalani wajib lapor mulai Senin, 17 Oktober mendatang, sembari menunggu proses hukum dan upaya restorative justice yang tengah diproses penyidik.
"Wajib lapor RB (Rizky Billar) nanti setelah ditangguhkan harus wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung. Di samping rest just (restorative justice) juga masih berlangsung, karena persyaratan materiil dan formil belum terpenuhi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Setelah kami lakukan proses penangguhan penahanan, ada kewajiban berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kedua belah pihak dilakukan tindakan proporsional jadi korban dilindungi melakukan tindak pidana juga ditindak. Sehingga dampak implikasi preventifnya harus ada kami, tegaskan apabila orang melakukan tindak KDRT dilaporkan pada kepolisian," sambung Kapolres.
Polres Metro Jakarta Selatan berharap agar Rizky Billar tetap mematuhi prosedur yang berlaku setelah penahanannya ditangguhkan. "Kami harap yang bersangkutan kooperatif," tutup Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Advertisement