Rizky Billar Bebas
Polisi akhirnya menangguhkan penahanan Rizky Billar di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Rizky Billar dibebaskan Jumat, 14 Oktober 2022 malam ini. Ini merupakan lanjutan dari pencabutan laporan oleh Lesti Kejora, yang diumumkan pada Jumat pagi. Ia didampingi sang ayah, Endang Mulyana, dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Polisi telah menggelar restorative justice berkaitan dengan perdamaian suami istri tersebut. "Malam ini (bebas)," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indrad, menjawab pertanyaan kapan Rizky Billar akan dikeluarkan dari sel Mapolres Jaksel.
Ade Ary menyampaikan pihaknya menerima permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar yang diajukan Lesti Kejora.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban dan permohonan dari kuasa hukum tersangka kami kabulkan sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," katanya.
Sebelumnya, Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Rizky Billar meluapkan emosi karena kliennya tak segera dikeluarkan dari penjara. Padahal, menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, proses restorative justice dilakukan pukul 15.30 WIB. Dalam hal ini, berbagai instansi terkait dilibatkan, dari pihak yang terlibat hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Dihadiri dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Polda Metro Jaya, dari kita (Polres Metro Jakarta Selatan), Propam, dari Hukum dan Polres Metro Jakarta Selatan. Di situ kita jelas kedua belah pihak ada dari kita lengkap kita gelar perkara tak ada yang ditutupi," jelasnya.
Advertisement