Rizky Billar Balikin Duit Kondangan Doni Salmanan Rp10 Juta
Rizky Billar bersama istri Lesti menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Suber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait uang kondangan pemberian Doni Salmanan, pada Selasa 22 Maret 2022.
Rizky Billar telah mengembalikan uang hadiah pernikahannya dari Doni Salmanan sebesar Rp10 juta. Uang tersebut diberikan langsung oleh Rizky Billar secara tunai ke pihak penyidik.
"Klien kami berdasarkan panggilan bersiap hadir menerima 19 pertanyaan, hadiah yang diterima mereka Rp10 juta sudah dikembalikan. Iya (sudah keseluruhan dikembalikan)," kata kuasa hukum Sandy Arifin.
Penuturan Sandy Arifin soal nominal uang dari Doni Salmanan yang dikembalikan Rizky Billar menuai pertanyaan. Hal ini lantaran Rizky Billar sempat mengatakan bahwa ia mendapat amplop kado pernikahan dari Doni Salmanan segepok uang dolar senilai Rp20 juta.
"Kang Doni Salmanan memberikan mata uang rupiah bukan mata uang asing. Totalnya Rp10 juta. Saat itu antara yakin nggak yakin nominal Rp20 juta ternyata pas ditanya ke penyidik. Beliau bilang keterangan DS (Doni Salmanan) katanya cuma kasih Rp10 juta. Saya konfirmasi juga ke istri memang benar," ungkap Rizky Billar.
Kepada awak media, Rizky Billar menceritakan awal mula dirinya mengenal sosok Doni Salmanan dari seorang teman. "Kenal DS dari salah satu teman. Saya mikir menambah teman menambah rezeki. Pas pernikahan diundang dan DS kasih amplop Rp10 juta," ungkapnya.
Ia juga mengaku tak pernah sekalipun diajak berbisnis oleh Doni Salmanan. "Nggak pernah (diajak bisnis)," tambahnya.
Menutup pembicaraan, Rizky Billar berharap agar Doni Salmanan kembali menjadi pribadi yang lebih baik. "Semoga saudara DS bisa menjadi lebih baik lagi karena menurut saya tak ada manusia yang sempurna dan tak pernah melakukan kesalahan," pungkasnya.
Doni Salmanan merupakan tersangka kasus penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi Quotex. Polisi menyatakan Doni Salmanan adalah afiliator yang bertugas untuk merekrut orang agar mau bermain di aplikasi yang berkedok sebagai aplikasi perdagangan itu.
Sebagai afiliator, Doni Salmanan disebut mengiming-imingi korban dengan cara memamerkan kekayaannya melalui berbagai konten di media sosial. Dia juga mengajak para penonton konten itu untuk bermain di Quotex. Padahal, Doni Salmanan disebut tak pernah ikut bermain di aplikasi itu. Dia hanya mendapatkan bayaran sebesar 70 persen dari total kekalahan para korbannya.
Polisi menyatakan Doni Salmanan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, polisi juga telah menyita berbagai aset Doni Salmanan mulai dari rumah, tanah, kendaraan bermotor hingga pakaian bermerek mewah. Penyitaan itu dilakukan demi mengganti kerugian korban Quotex.
Advertisement