Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Rizieq Syihab Tersangka Pelanggaran Prokes, Dijerat Pasal Hasutan

Hukum dan Kriminalitas
Ilustrasi pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di tengah pandemi atau pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. (Grafis: Fa Vidhi/Ngopibareng.id)
Polda Metro Jaya Pelanggaran Protokol Covid-19 Kasus Kerumunan Massa Rizieq Syihab Tersangka Rizieq Syihab
Like

Advertisement

Yasmin Fitrida

Komentar

Advertisement

Title