Rizieq Syihab Tersangka Pelanggaran Prokes, Dijerat Pasal Hasutan
Dua kali Rizieq Syihab mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Seperti diketahui, penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Syihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020 telah menimbulkan kerumunan. Massa berkumpul dengan jumlah masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Polisi kemudian menyelidiki kasus itu. Sejumlah saksi dari Pemprov DKI Jakarta turut diperiksa hingga panitia acara. Rizieq Syihab mangkir saat dipanggil polisi. Dia beralasan masih pemulihan setelah keluar dari RS UMMI Bogor.
Hari ini, Kamis 10 Desember 2020, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka kasus kerumunan massa. Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.
"Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Yusri menjelaskan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung, pada Selasa 8 Desember 2020.
Selain terhadap Rizieq Shihab, polisi telah menetapkan tersangka kepada lima saksi lainnya yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, penanggung jawab bidang keamanan MS, penanggung jawab acara SL, dan kepala seksi acara HI.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, pihaknya memiliki upaya paksa dalam menghadirkan Rizieq Shihab. Dia menyebut upaya paksa tersebut bisa berupa pemanggilan hingga penangkapan. "Polri dalam hal ni akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundangan. Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan dan penangkapan," pungkasnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq Syihab berbuntut panjang. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait. Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Advertisement