Rizieq Syihab Sidang Perdana secara Virtual dari Bareskrim
Sidang perdana mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Selasa 16 Maret 2021. Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang beragendakan pembacaan dakwaan. Sidang digelar pukul 09.00 WIB.
"Ada enam berkas perkara, besok itu pembacaan dakwaan semua dan pemeriksaan identitas para terdakwa," kata Alex.
Menurut Alex, persidangan akan digelar secara virtual. "Majelis hakim sudah mengeluarkan ketetapan, sidangnya secara virtual atau online," jelasnya.
Polri menyebut Rizieq Syihab bakal menjalani sidang dari Rutan Bareskrim Mabes Polri secara virtual. "Ya tentunya bahwa sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut. Lebih baik siapa pun yang akan mengikuti sidang itu, ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku karena sidang virtual kegiatan-kegiatan akan dilakukan virtual juga," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Senin 15 Maret 2021.
Rusdi mengatakan masyarakat harus paham kalau Rizieq Syihab di sidang secara virtual sehingga simpatisan tidak perlu beramai-ramai mendatangi PN Jaktim.
Rincian Enam Perkara Terkait Rizieq Syihab dkk
Keenam perkara terkait kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, hingga kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq. Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Dua perkara tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Sedangkan perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq.
Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq. Ketiga perkara itu memiliki susunan majelis hakim yang sama yakni Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.
Sementara perkara terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq yang akan disidangkan oleh Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.