Rizieq Syihab, Mantu, dan Dirut RS Ummi Tersangka Kasus Tes Swab
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi. Ia tersangkut kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kini keseluruhan kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri.
Pihak Rizieq Syihab tengah mengajukan praperadilan. Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dinilai janggal. Sidang hingga saat ini tengah berlangsung.
Terbaru, Rizieq Syihab bersama menantunya yakni Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi tugas tim Satgas Covid-19.
Kasus ini menjadi sorotan karena Rizieq Syihab meninggalkan rumah sakit tanpa sepengetahuan tim Satgas Covid-19. Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polres Bogor, namun kini diambilalih oleh Bareskrim.
Polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri bakal segera memeriksa ketiga tersangka. "(Pemeriksaan) minggu ini rencananya," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, saat dikonfirmasi, Senin 11 Januari 2021.
Kasus ini berawal dari laporan Pemkot Bogor terhadap RS Ummi karena dinilai telah menghalangi atau menghambat Tim Satgas Covid-19 dengan tidak memberikan penjelasan utuh terkait status positif atau negatif Rizieq sebagai pasien.
Selain itu, dalam kasus ini juga disorot soal kepulangan Rizieq dari rumah sakit yang tanpa sepengetahuan tim Satgas.
Dalam kasus ini, polisi kemudian mendalami dugaan soal pelanggaran pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.