Rizieq Syihab Ditahan Hingga 31 Desember, Ini Faktanya
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditahan oleh Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan dengan sejumlah alasan dan dalam masa tertentu.
Berikut sejumlah fakta tentang penahanan Rizieq Syihab terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, dirangkum dari berbagai sumber.
Rizieq Syihab Dijerat Dua Pasal
Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan dua pasal. Ia dinilai melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman 6 tahun penjara. Polisi menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan.
84 Pertanyaan
Rizieq Syihab berinisiatif datangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka, pada Sabtu 12 Desember 2020. Penyidik memberikan Rizieq Syihab sebanyak 84 pertanyaan. Pemeriksaan selesai pukul 22:00 WIB, namun dilanjutkan dengan pemberkasan berita acara oleh pihak penyidik.
Rizieq Syihab Resmi Ditahan
Usai pemeriksaan, penyidik segera menahan Rizieq Syihab sejak Sabtu-12 Desember 2020 hingga 20 hari kedepan. Penahanan pertama ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2020.
Alasan Rizieq Syihab Ditahan
Dalam keterangannya pada media, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan jika penyidik memiliki dua pertimbangan untuk menahan Rizieq Syihab. Pertimbangan pertama adalah alasan objektif, di mana ancaman hukuman Rizieq Syihab di atas lima tahun penjara.
Alasan kedua adalah alasan subyektif, yaitu agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama, dan tidak menghilangkan barang bukti. Selain itu penahanan Rizieq Syihab juga dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.